NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah meminta pengusah mengikuti aturan main, terkait perluasan zonasi kawasan industri Prepedan, Tegal Alur dan Kamal. Pemerintah minta pengusaha ikuti aturan main.
Diketahui, sejauh ini para pengusaha industri Prepedan, Kamal dan Tegal Alur mengajukan zonasi perluasan industri mereka kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Seksi Evaluasi Ruang Kota Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Merry Morfosa menjelaskan, sosialisasi dan peninjauan lapangan menindaklanjuti aspirasi para pelaku usaha, melalui Kementerian Perindustrian terkait zonasi industri di kawasan Prepedan.
“Kami dari berbagai SKPD terkait diantaranya perindustrian dan energi, lingkungan hidup,dan tenaga kerja, langsung meninjau ke lapangan. Di situ kami akan mengkaji serta melakukan evaluasi, apakah di kawasan tersebut layak atau tidak dijadikan kawasan industry,” papar Merry pada acara diskusi di Aula Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/7/2019).
Dalam pengkajian tersebut, tim terpadu Pemda DKI Jakarta ini juga akan menjaring masyarakat yang tinggal di lingkungan zona usaha.
“Alhasil dari aspirasi pelaku usaha dan warga di kawasan Prepedan sebagai bahan rekomendasi Tim terpadu dalam usulan evaluasi zonasi industri,” tuturnya.
Merry menambahkan, kegiatan ini sudah lama dan sebuah industri harus ada aturan mainya kalau mau di akomodir ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.
“Harus ada aturan main, artinya suatu kawasan industri harus mengikuti peraturan pemerintah yang sudah diatur, juga aturan Tata Ruang yang harus diikuti,” ungkapnya.
Lebih dalam ia mengatakan, bahwa kawasan industri harus memenuhi persyaratan, seperti melaporkan atas pengolahan limbahnya.
“Kita harus tau limbah yang mereka hasilkan seperti apa, dan nanti teman dari DLH yang melaporkan ke Tata Ruang untuk kajian, dampak lingkungan harus di minimalisasi, harus ada intervensi-intervensi dan harus disepakati oleh pelaku usaha,” pungkasnya. (BB)






