Soal Sampah, Warga Pakualam Tak Pernah Ajukan Bantuan

oleh -
oleh
DLHK Tangsel
Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel, Rastra Yudhatama, poto: bahri/nasionalnews.id/tangsel.

NASIONALNEWS.ID, TANGSEL – Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel, Rastra Yudhatama menyebut warga Pakualam tidak pernah mengajukan bantuan soal pengelolaan sampah.

Hal itu diungkapkan Yudha dalam rangka mengklarifikasi terkait keluhan tokoh masyarakat Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel yang menyebut Pemkot tidak serius menangani persoalan sampah di wilayahnya.

Bahkan kata Yudha, jika itu tidak bertentangan dengan aturan dan tempat pembuangan sampah itu legal atau ilegal, masyarakat berhak mengola sampahnya sendiri.

“Hak masyarakat untuk mengelola sampahnya sendiri, karena sampah tanggung jawab kita bersama bukan hanya Pemerintah saja. Asalkan jangan dibakar atau dibuang sembarangan,” ujar Yudha, Kamis (25/7/2019).

Yudha menambahkan, kalau selama ini DLHK tidak memberikan bantuan apapun, lantaran masyarakat di Kelurahan Pakualam belum pernah minta ke Pemerintah.

“Masyarakat belum pernah meminta. Biasanya bantuan tersebut agar bisa diberikan dapat disampaikan melalui musyawarah pembangunan (Musrembang, red),” jelasnya.

Namun saat disinggung soal retribusi sebesar Rp20 ribu, ia menegaskan, bahwa sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel yang ditetapkan untuk perumahan tipe c.

“Reteibusi sebesar Rp20 ribu itu sudah sesuai dengan Perda yang ada dan telah ditetapkan untuk perumahan tipe c,” ujarnya.

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa keritikan msyarakat tersebut akan dijadikan masukan untuk DLHK Kota Tangsek, agar menjadi lebih baik lagi.

“Keritikan itu kita jadikan masukan, agar pada saat melakukan sosialisasi masyrakat tidak salah persepsi dalam menangkap program yang disampaikan,” tandasnya. (bahri/aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.