Dukung Tegas Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Danpomdam II/Sriwijaya Hadiri Pemusnahan BMMN Eks Tegahan

oleh -
oleh
img 20251220 wa0022 copy 1280x853

NASIONALNEWS.ID PALEMBANG –  Kodam II/Sriwijaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut, tercermin dari kehadiran Danpomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M. yang mewakili Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., pada kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Tegahan bidang Kepabeanan dan Cukai yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim).

Kegiatan pemusnahan ini, berlangsung di Jalan Mayor Memet Sastra Wirya No. 360, Lawang Kidul, Palembang, Jumat (19/12/2025), sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas ekonomi nasional.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berhasil melaksanakan 759 kali penindakan melalui sinergi pengawasan darat dan laut. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan pengawasan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto menyampaikan, bahwa, pemusnahan BMMN merupakan bentuk akuntabilitas publik dan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

img 20251220 wa0024

“Pemusnahan ini, adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta menyelamatkan keuangan negara. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8 miliar lebih,” ujar Agus.

Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai, antara lain 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) karena berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian nasional.

Pemusnahan ini, juga mencakup barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022, mengingat risikonya terhadap kesehatan. (Fendi/rl)

No More Posts Available.

No more pages to load.