Nasionalnews,id OGAN KOMERING ILIR — Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dengan sistem sortir harga dalam puluhan paket siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial AB (53), seorang perempuan warga Desa Bukit Batu, diamankan di kediamannya setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet hitam dan satu tas selempang hitam yang berisi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan pola pengemasan yang telah tersusun berdasarkan nominal harga penjualan.
Di dalam dompet hitam, petugas menemukan satu wadah cream mandi warna merah yang berisi paket-paket sabu siap edar dengan lima kategori harga, yakni Rp50.000, Rp70.000, Rp100.000, Rp150.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi tanda sesuai nominal penjualan.
Sementara dari tas selempang hitam milik tersangka, petugas kembali menemukan paket-paket sabu tambahan dengan pola pengemasan serupa. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 76 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan dan sekitarnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pola sortir harga yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi eceran yang telah berjalan secara terstruktur dan terorganisir.
“Tujuh puluh enam paket sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena berat barang bukti yang melampaui ambang batas ketentuan pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dan Polres jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat distribusi eceran di wilayah pedesaan.
“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan, juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di wilayah Sumatera Selatan. (Alex/rl)











