Nasionalnews.id, Kota Tangerang – Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Pora) Kota Tangerang, Kaonang menyatakan, potensi hilangnya retribusi seperti dalam LHP BPK, semata-mata sebab tidak adanya aturan teknis yang mengatur.
Tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), lanjut Kaonang, sebagai regulasi teknis juga sebab tidak adanya kepala daerah definitif, sebagai Wali Kota. “Karena proses Perwal itu, karena Wali Kota kita kan Pj (Penjabat),” kata Kaonang, Senin 2 Desember 2024.
Menurut Kaonang, dengan Perwal, retribusi terhadap aset milik Dinas Pora akan lebih tertata. “Tentu harus ada Perwal. Karena Perwal itu mengatur kelas. Kelasnya masuk mana. Di Perda tidak mengatur kelas. Hanya mengatur lokasi penarikan retribusi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum Andi Syafrani menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum suatu daerah, yang hirarkinya lebih tinggi ketimbang Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pernyataan Andi tersebut, menyinggung soal hilangnya potensi retribusi, atas pengelolaan salah satu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yakni Stadion Benteng.
Jika Dinas Pora dan DPRD tetap berpegang pada Perkada sebagai regulasi teknis, tutur Andi, menjadi pertanyaan mengapa Perkada tersebut lama menjadi aturan di Kota Tangerang. “Kenapa Perkadanya tidak segera dibuat?” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Sumarti menyatakan, retribusi yang hilang pada Stadion Benteng, menjadi salah satu perhatian, dan prioritas bagi DPRD Kota Tangerang.
“(Belum mengambil) Retribusi (parkir) di Stadion Benteng karena Kota Tangerang ini sudah ada BUMD, yaitu PT. TNG. Namun, TNG juga bisa menjalankan tentunya dengan Perwal (jika sudah ada),” kata Sumarti, di DPC PDI Perjuangan, Kamis 28 November 2024.
Pihaknya menyatakan, beberapa kali telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk meyelesaikan masalah tersebut. “Saat kita hiring, kita menyampaikan bahwa potensi ini (retribusi Stadion Benteng) memang (harus) segera untuk bisa (selesai),” tegasnya.
Kita akan duduk bareng. Kita harus duduk bareng untuk menyampaikan salah satunya karena memang jelas itu harus (dengan) oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal,” imbuh Sumarti.






