NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Proyek bangunan rumah hunian berkonsep cluster dikawasan pemukiman Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat terus meningkat. Bahkan, selalu ada trend dari pengembang untuk memanfaatkan lahan kosong yang tanggung dilingkungan padat penduduk tersebut sebagai pemukiman cluster.
Pesatnya hunian cluster oleh pengembang dilahan terbatas, didasarkan pada akses yang strategis seperti dekat dengan pusat kota, stasiun KRL, terminal bus, jalan tol dan fasilitas umum lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, dalam penyelenggaraan bangunan perumahan cluster di area yang relatif padat sudahkan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
Salah satunya menjadi sorotan publik pengerjaan proyek tiga unit bangunan clauster Semanan Puri Residence di Jalan Raya Kramat Semanan RT 11/02, Kelurahan Semanan.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua YLBH Jejak Keadilan Siliwangi, Rudi Hartono dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Rudi menyebut meski bangunan clauster itu ada ijin PBG sesuai peruntukan, namun bangunan yang dibangun dilahan tersebut diindikasi melanggar aturan.
“Belum lagi bangunan yang kerap mengabaikan jarak bebas dan garis sempadan atau garis batas yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan. Seperti jarak bebas samping, jarak bebas belakang serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB),” ungkap dia selaku warga Semanan.
Rudi juga menegaskan bila bangunan itu melakukan pelanggaran, maka Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat memberikan sanksi tegas.
“Ya siapapun kalau terbukti melanggar aturan diberikan sanksi tegas,” kata Rudi.
Bahkan lanjut Rudi, sesuai ketentuan pengembang juga wajib menyediakan lahan fasum dan fasos, tidak boleh dimiliki secara pribadi atau dialihfungsikan tanpa izin.
“Padahal setiap kegiatan konstruksi bangunan perumahan wajib mematuhi aturan, termasuk aspek terhadap lingkungan,” jelasnya.
(Budi Beler)






