NASIONALNEWS.ID,YOGYAKARTA-PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta atau Bank BPD DIY tengah memulihkan atau mengaktifkan kembali sekitar 1.000 rekening dormant yang sebelumnya sempat diblokir sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Demikian dikatakan Raden Agus Trimurjanto, Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY di sela-sela acara penyegelan alat Undian Tabungan Simpeda periode ke-1 Tahun XXXVI-2025 di Yogyakarta, 5 Agustus 2025.
“Secara data, kami tidak banyak (rekening yang diblokir di Bank BPD DIY). Sekitar seribuan rekening ya dan bertahap sudah kita pulihkan. Satu atau dua hari ini sudah pulih semua,” tambahnya.
Dia melanjutkan, pemblokiran rekening dormant berdasarkan rekomendasi yang ditetapkan PPATK, yakni rekening nganggur tiga bulan tanpa ada aktivitas transaksi. Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya juga selektif dalam memblokir rekening dormant yang diduga melakukan aktivitas yang menyimpang.
“Kami mengikuti permintaan PPATK dan kami selektif memblokir. Rekening dormant yang kami blokir yang bersaldo di bawah minimum. Kami selektif dalam memetakan beberapa nasabah yang ‘kemungkinan’ rekeningnya untuk kegiatan yang menyimpang atau tidak semestinya,” tegasnya.
Bank BPD DIY juga berusaha responsif memberikan solusi bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant. Komunikasi pun terus dibangun untuk meredam kekhawatiran atau kepanikan nasabah terhadap nasib dana yang rekeningnya diblokir.
“Kita tetap melakukan komunikasi kepada nasabah-nasabah kita, sehingga biar tidak terjadi satu ketakutan, satu pandangan bahwa uangnya tidak aman di bank. Enggak, itu enggak boleh,” jelasnya.
“Makanya kami terus melakukan edukasi kepada mereka. Dan memastikan dana nasabah di rekening yang diblokir aman,” tambah Agus.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Namun dalam pernyataan terbarunya, PPATK mengungkapkan telah mengakhiri proses pemblokiran terhadap total 122 juta rekening dormant. PPATK juga telah menyerahkan kembali rejening-rekening tersebut kepada setiap lembaga perbankan. Jadi, posisi hari ini semuanya kita serahkan ke teman-teman perbankan untuk dirilis, karena dari kami sudah selesai,” ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ivan menambahkan, PPATK tidak akan lagi melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant pada semester kedua, kecuali jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan pada suatu rekening.
“Penanganannya kita lakukan secara hati-hati, tidak serampangan. Jadi, kita bereskan, kita selidiki berapa rekening dormant sebelum kita buka (pemblokiran),” jelas Ivan. (*)
Ridar