NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Terkait penggunaan logo Jaya Raya yang digunakan RW 013, untuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), Lurah Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat akan memanggil ketua RW yang bersangkutan. Ia juga meminta yang bersangkutan untuk mencabut kembali surat-surat yang sudah diedarkan.
“Nanti kita panggil ketua RW nya bang,” kata Lurah Kalideres Achmad Subhan kepada Nasionalnews.id melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (11/4/2023).
Lurah juga akan memerintahkan pihak RW 013 untuk mencabut semua surat yang sudah diedarkan.
“Kami sudah perintahkan untuk mencabut terkait surat edaran yang menggunakan logo Jaya Raya,” ujar Lurah.
Sementara ketua RW 013 Sunanto saat memberikan klarifikasi, pihaknya tidak mengetahui kalau penggunaan logo Jaya Raya tidak diperbolehkan.
“Sungguh, kami tidak tau, kalau penggunaan logo Jaya Raya itu dilarang. Kalau memang dilarang, kami akan menarik kembali surat yang sudah beredar,” ucapnya.
Setau dia, tahun lalu digunakan tidak ada masalah, namun kalau sekarang bermasalah pihaknya akan menarik kembali.
“Ya, karena itu file lama, dan kami print kembali. Jujur, kami tidak mengetahui, dan terimakasih untuk kritikannya,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar surat Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan logo Jaya Raya. Surat edaran tersebut mengatasnamakan RW 013 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam isi surat tersebut permintaan bantuan tunjangan hari raya kepada pemilik perusahaan-perusahaan di wilayah RW 013 Kelurahan Kalideres.
yang ditandatangani oleh ketua RW 013 dan Sekretaris RW 013.
(Budi Beler)






