Jadi Temuan BPK, Program Bansos BTT Kota Tangerang Disoal LSM GP2B

oleh -
oleh
img 20210922 wa0026

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG — Program Pemerintah Kota Tangerang, Bansos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2020 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten (BPK). Mengetahui hal itu, LSM GP2B turut menyoroti permasalahan tersebut.

Untuk diketahui, Pemkot Tangerang kucurkan bansos BTT dalam rangka penanganan dampak ekonomi dimasa pandemi covid 19, yang diantaranya berupa bantuan Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan total anggaran Rp 5.000.000.000, dengan realisasi per tanggal 2 November 2020 senilai Rp 2.795.500.000.

Bantuan UKM tersebut berupa pemberian modal usaha bagi wirausaha pemula untuk warga yang menjadi korban PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan dampak pandemi covid 19. Adapun besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat yakni sebesar Rp 500.000.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, diketahui terdapat beberapa temuan, seperti adanya 17 orang penerima bantuan yang tidak dapat ditemukan di lokasi tempat tinggal, terdapat puluhan penerima yang tidak masuk kategori wirausaha pemula, tidak adanya proposal, atau permohonan rencana usaha, dan tidak adanya monitoring dan evaluasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang.

“Terkait persoalan ini, kita sudah menyampaikan surat somasi ke Dinas Perindustrian Pedagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang sebanyak dua kali, tapi belum ada tanggapan atas surat tersebut. Ini mengindikasikan bahwa memang banyak persoalan yang terjadi pada pelaksanaan dan penyaluran bantuan tersebut. Temuan BPK itu sebagai petunjuk awal bahwa telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan bantuan itu,” ujar Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021) malam.

Umar menambahkan, ada potensi penyimpangan hukum pada pelaksanaan bantuan tersebut, seperti adanya potensi kerugian negara atapun pungutan liar (Pungli-red).

Saat disinggung soal surat somasi, Umar menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan investigasi lapangan untuk mendapatkan informasi tambahan atas pelaksanaan program bantuan tersebut. Pihaknya berencana akan melaporkan kepada pihak penegak hukum setelah adanya informasi tambahan dari lapangan.

“Kita sedang melakukan investigasi dah koresponden dengan penerima bantuan, jika ternyata banyak penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan kriteria maka kami akan membuat laporan pengaduan,” tegas Umar.

Lebih lanjut Umar mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan laporan pengaduan, lantaran pihaknya sudah memiliki beberapa informasi penting yang dapat dijadikan petunjuk baru selain temuan dari BPK Provinsi Banten. “Saya akan segera laporkan ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Indagkop dan UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra belum dapat dihubungi.

(ngga)

No More Posts Available.

No more pages to load.