NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Rinto Hartoyo Agus & Partner berhasil menuntaskan sengketa aset seluas 2.500 meter persegi senilai Rp250 juta yang sebelumnya berlarut selama sekitar satu setengah tahun.
Surat kuasa penanganan perkara diberikan pada 13 Oktober 2025. Kurang dari tiga pekan kemudian, tepat pada 3 November 2025, salah satu objek sengketa berhasil diselesaikan.
Sebelumnya, aset tersebut belum memiliki kejelasan legal standing. Status kepemilikan dipersoalkan sehingga kepastian hukum tertunda. Melalui langkah hukum yang terukur, pendekatan strategis, serta proses negosiasi, perkara tersebut akhirnya dapat dituntaskan.
Sertifikat resmi atas aset telah diterbitkan. Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) diselesaikan, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kewajiban administratif lainnya telah dibayarkan oleh pihak tergugat.
Dengan demikian, hak klien dinyatakan kembali utuh dan nilai aset dapat terselamatkan.
Pemberi kuasa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut.
“Selama satu setengah tahun persoalan ini mengganjal. Sekarang semuanya jelas dan selesai,” ujarnya.
Keberhasilan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Rinto Hartoyo Agus & Partner dalam memberikan kepastian hukum kepada klien secara profesional dan terukur.











