Kejari Lamongan Menggelar FGD bersama Unisla terkait Kasus Pengalihfungsian TN di Desa Sidokelar

oleh -
img 20250904 wa0155
Foto: Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kiri) saat memberi paparan dalam forum FGD (istimewa).

NASIOANALNEWS.id, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Islam Lamongan (Unisla) di Auditorium Gedung A Unisla, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan institusi akademik dalam rangka membangun pemahaman bersama, memperkuat jaringan komunikasi, serta membuka ruang diskusi ilmiah terkait isu-isu aktual di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Acara FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Rektor Universitas Islam Lamongan Dr. H. Abdul Ghofur, S.E., M.Si, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan
Pengendalian Operasi M. Farakhan Maghriby Abdullah, S.H, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Widodo Hadi Pratama, S.H., M.H, serta Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Agama Islam, Dekan Fakultas Perikanan, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas
Teknik Serta dekan Fakultas Ilmu Kesehatan.

Kehadiran para akademisi dan praktisi hukum dalam forum ini memberikan suasana diskusi yang produktif, kritis, serta konstruktif.

Tema yang diangkat dalam forum ini adalah “Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengalihfungsian Tanah Negara yang Terletak di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.”

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi S.H, mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Statusnya naik, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” ujarnya.

Dalam diskusi, para peserta tidak hanya menyoroti aspek yuridis perkara dugaan korupsi tersebut, tetapi juga mengkaji dari sisi akademik dan sosial, termasuk dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Jalannya forum berlangsung interaktif melalui penyampaian pandangan dan tanggapan dari aparat penegak hukum maupun civitas akademika Unisla.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengalihfungsian aset negara, sehingga tujuan utama penegakan hukum yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat tercapai,” kata Anton Wahyudi S.H,

(Sholic)

No More Posts Available.

No more pages to load.