NASIONALNEWS.id YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan penataan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang selama ini ada di beberapa ruas jalan di Kota Jogja. Gepeng tersebut rencananya akan diberdayakan dengan menempatkannya pada titik-titik tertentu. Hal itu disampaikan Hasto Wardoyo pada hari Minggu (29/9) dalam Apel Pilar Zeto, Gepeng yang berlangsung dibalai Gedung Graha Pandawa Kota Yogyakarta.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo mengakui masih ada gepeng di beberapa ruas jalan di Kota Jogja. Pihaknya mencatat gepeng yang ada tersebar pada 27 titik. Adapun di titik-titik tersebut ada lebih dari dua orang gepang. Oleh karena itu ia berupaya memberikan wadah untuk menampilkan kemampuan gepeng tersebut pada titik-titik yang disediakan
“Beberapa titik lokasi yang disiapkan untuk pemberdayaan itu diantaranya seputaran jalan Mangkubumi dari tugu kota Jogjakarta hingga teteg sepur stasiun tugu,” kata Hasto.
Dalam menangani Pemerintah Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan terkait gelandangan dan pengemis di Yogyakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Perda ini mengatur kriteria gelandangan dan pengemis, prosedur penanganan mereka, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana terkait, ungkap Hasto Wardoyo.
Hadir dalam kegiatan para tamu undangan antara lain Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Yogyakarta Solihul Hadi, SH.,M.Kn., Dinas Instansi terkait, satuan polisi pamong praja, karang taruna, komunitas Tagana dan lain lain.
Pengawasan perihal pendapingan masalah sosial seperti pengemis, tunawisma, anak jalan, ODGJ, persoalan kesenjangan sosial di masyarakat kota Yogyakarta merupakan tanggungjawab pemerintah dan instansi serta berbagai elemen masyarakat.
(Abdurachman)








