NASIONALNEWS.ID TANGERANG – LSM Kampak Mas RI, mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengeluarkan peraturan nomor 46 tahun 2018, tentang pembatasan waktu mobil barang, pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini sangat bagus sekali, kami sebagai lembaga siap dukung peraturan tersebut,” ucap Ketua Umum LSM Kampak Mas RI, Machindy Paradita, di kediamannya, Semanan, Jakarta Barat,” Selasa (13/11/18).
Machindy mengatakan, pihaknya akan siap menindak lanjuti bilamana ada oknum yang bermain, dan tidak membantu berjalannya peraturan yang sudah dibuat Bupati Tangerang.
“Kami akan selalu bertindak tegas, kalau ada orang yang berani mempermainkan peraturan ini, karena ini sudah keputusan Pemkab Tangerang,” lugasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Provinsi Banten, LSM Kampak Mas RI, Achmad Zaeni sangat mensupport Camat Teluknaga, yang segera akan buat surat edaran peraturan nomor 46 tahun 2018 di wilayahnya.
“Saya sih siap bantu, karena kinerjanya sangat baik sekali, apa yang dicanangkan sudah ikutin prosedur, di Teluknaga ini,” ucap pria yang biasa disapa Encek.
LSM Kampak Mas RI, sebuah lembaga yang mendukung kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan, dan kemaslahatan masyarakat. (igor).










