NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa dizolimi Mukri calon ketua RT 005/003 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta keadilan. Berdasarkan surat KIR Kesehatan yang diketahui dari panitia penyelenggara, pencalonan dirinya dibatalkan.
Mukri mengatakan, pembatalan dirinya dalam mencalonkan sebagai ketua RT tersebut berdasarkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dari Kepala Puskesmas Kelurahan Duri Kosambi 2 yang ditandatangani drg. Lynna Anggraini P.
“Sebenarnya calon ada dua, yang satu dibatalkan karena domisilnya di wilayah belum genap tiga tahun, namun setelah dua hari pencalonan saya juga dibatalkan pihak panitia dengan surat keterangan dari Puskesmas Duri Kosambi 2,” kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya,” Senin (8/11/2021).
Mukri juga menjelaskan,
menurutnya, terkait peraturan pencalonan sebagai ketua RT/RW pasal 25 surat keterangan sehat bukan dari sudah tervaksin apa tidak, karena dari peraturan gubernur tidak ada.
“Saya sendiri sudah di vaksin, meskipun saya sudah beberapa kali menderita penyakit dalam, dan surat-surat berobat itu ada,” jelasnya.
Dirinya berharap, ada keadilan buat dirinya, dan kedepannya buat pelajaran di wilayah-wilayah lain.
“Saya berharap terbongkar semua dalang yang bermain di masalah ini,” tuturnya.
Sementara di waktu yang sama Kepala Puskesmas Duri Kosambi 2 drg Lynna Anggraini P saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Sementara Kasudin Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini saat dikonfirmasi wartawan pihaknya akan mendalami surat tersebut.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu,” singkatnya.
(Budi Beler)







