NASIONALNEWS.ID, CILEGON – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus MN bin BB (25) di kediamannya yang beralamat di Komplek TCI, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (7/1/19). MN ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi kepada awak media membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh tim Reskrim Polres Cilegon. “Ya, tersangka MN diamankan atas informasi dari masyarakat dengan nomor laporan LP/06/I/Res .4.2/ 2019/Spk, tgl 07 Januari 2019,” ujarnya.
Dijelaskan Edy, setelah mendapatkan informasi unit Res Narkoba Polres Cilegon lansung menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga MN berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka, tim menemukan satu bungkus permen yang di dalamnya berisikan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram. Barang itu disembunyikan di saku celana pendek,” jelasnya.
Lanjut AKBP Edy, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy (Tubagus cs/Ang)











