NASIONALNEWS.ID KOTA TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang pengusaha yang menjual dan mengedarkan minuman keras (Miras) beralkohol tipe B dan C. Salah satu pengedar miras diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakankan, bahwa kedua pengusaha mengedarkan Miras diamankan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, serta belum terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi atau BKPM,” ungkap Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dalam penyelidikan tersebut, kata Wawan, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.
“Hasil diverikasi Disperindagkop UKM dan DPMPTSP Kota Tangerang, yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS, dan yang satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” jelas Wawan..
Kasatpol PP menegaskan, agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras”.
“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui sistem OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya, (hms)








