Polres Aceh Timur Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin 

oleh -
img 20240507 wa0259

NASIONALNEWS.ID, ACEH TIMUR – Satbinmas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, bekerja sama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menggelar Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin diatas Kaliber 4,5 MM, Selasa, (07/05/2024) pagi.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini diikuti lebih kurang 100 peserta terdiri dari perwakilan geuchik dan tuha peut gampong dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur dan perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Aceh Timur.

Wakapolres Kompol Iswar, S.H. yang membuka kegiatan ini menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi.

“Sosialisasi ini lebih ke pencegahan penyalahgunaan senapan angin dalam memburu satwa liar yang dilindungi,” kata Iswar.

img 20240507 wa0262

Menurutnya, Polres Aceh Timur dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh bersatu dalam upaya untuk melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Wakapolres berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh Bhabinkamtibmas, Geuchik dan Tuha Peut dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini diantaranya Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis, M.M. (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh, dan yang turut memberi penjelasan mendalam tentang pencegahan penyalahgunaan senapan angin diatas 4.5 milimeter serta upaya perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.(Abd)

No More Posts Available.

No more pages to load.