NASIONALNENEWS.ID, LAMONGAN– Polsek Solokuro, Polres Lamongan melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi ke warga masyarakat khususnya para petani terkait bahayanya penggunaan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (1/10/2022). Pukul 09.00 WIB,
Kapolsek Solokuro Iptu Aris didampingi Bripka Okhy Maulana dan Aipda Handanang (SKPT) menjelaskan, khususnya para petani agar tidak membuat jebakan tikus dengan menggunakan kabel setrum karena akan membahayakan petani lainnya.
“Dengan adanya kejadian di beberapa desa di Kabupaten Lamongan, meninggal dunia yang disebabkan dari jebakan tikus, yang menggunakan aliran listrik, maka kami melarang keras bagi para petani membuat jebakan tikus, dengan menggunakan aliran listrik,” tutur Iptu Aris.
“Apabila jebakan tikus tersebut mengenai orang lain, maka pemilik dapat dijerat dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH,” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu ikut berpartisipasi menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing.
“Untuk menjaga wilayah agar aman, warga harus ikut berpartisipasi, berperan demi keamanan dari gangguan Kamtibmas,” kata Kapolsek.
(Shollichan)








