Praktik Prostitusi Terselubung Masih Marak di Kota Tangerang

oleh -
oleh
Praktik Prostitusi
Trantib Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tertibkan tempat prostitusi berkedok refleksi, Rabu (24/7) poto: angga/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Meski motto ‘Ahklakul Karimah’ sangat melekat untuk sebutan Kota Tangerang, namun wilayah tersebut kiranya belum juga terbebas dari maraknya praktik prostitusi.

Mulai dari transaksi para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) pinggir jalan maupun yang disajikan di tempat hiburan malam, hingga bisnis esek-esek berkedok pijat kebugaran, masih saja kerap ditemui diwilayah itu.

Refleksi Bintang di Jalan Prabu Kian Santang, Ruko Pasar Jati Baru, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang salah satunya, kendati telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (26/4/2016) tahun lalu. Namun, hingga kini diduga masih membuka praktik prosritusi terselubung.

Camat Periuk, Sumardi mengatakan, penggerebekan refleksi kesehatan bintang yang diduga dijadikan tempat prostitusi merupakan laporan masyarakat sekitar.

“Banyak masyarakat yang lapor kalau tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi, dan segel Satpol PP yang terpasang sudah tidak ada. Jadi malam ini saya bersama jajaran Tramtib melakukan pengecekan,” terang Sumardi di lokasi penertiban, Rabu (24/7/2019) malam.

Sumardi menambahkan, Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan penyegelan sebanyak dua kali, dan saat ini papan segel masih terpasang pada kaca bagian depan refleksi kesehatan bintang. Sementara itu, terkait adanya prostitusi pada refleksi tersebut ia membenarkan.

“Walaupun waktu kita datangi saat ini tidak ada tamu hidung belang, namun saya rasa tempat ini memang digunakan sebagai tempat prostitusi. Banyak kamar yang ada di dalam refleksi ini. Kamar disekat dengan menggunakan triplek,” ungkapnya.

Lebih dalam ia mengatakan, bahwa pihaknya memerintahkan pemilik usaha prostitusi berkedok refleksi tersebut untuk segera membongkar kamar yang ada. Selama kamar masih tersedia, pihak Kecamatan Periuk melarang adanya aktivitas.

“Kalau belum dibongkar saya tidak diizinkan untuk beroperasi. Saya akan melakukan pengawasan tiap hari. Apabila masih membandel akan saya tindak lanjuti melalui Satpol PP Kota Tangerang untuk penutupan usahanya,” tegasnya.

Sementara, Lurah Sangiang, Dwiana L Nugraha mengatakan, bahwa keberadaan refleksi kesehatan bintang meresahkan masyarakat sekitar.

“Banyak laporan ke Kelurahan dan ke Kecamatan bahwa masyarakat resah karena melihat dalam ruangan refleksi itu tersekat,” tandas Dwiana. (angga/aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.