NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA – Rahman Sabon Nama yang merupakan keturunan Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli, seorang panglima perang Jelajah Nusantara asal Nusa Tenggara Timur (NTT), juga selaku Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN).
Dr. Rahman Sabon menyambut baik kebijakan yang diambil pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Keraton Yogyakarta Hadiningrat mengurus terkait pemanfaatan Tanah Sultan Ground di Jogjakarta.
Rahman mengatakan, bahwa PDKN yang mewadahi aspirasi politik dan demokrasi para raja dan sultan kesultanan di Nusantara Indonesia itu memberi dukungan sepenuhnya kebijakan yang diambil Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
“Kami bersama PDKN yang mewadahi aspirasi politik dan demokrasi para raja dan Sultan kesultanan di Nusantara mendukung sepenuhnya,” kata Rahman Sabon Nama, Jumat (19/12/2025) melalui pesawat telepon seluler.
“Masyarakat di Jogjakarta perlu mendapat kepastian hukum yang pasti apabila masyarakat tidak memiliki legalitas atas penggunaan tanah tersebut saya merasa khawatir dgn UU Ciptaker dan peraturan Menteri Agraria tahun 2023 tidak menutup kemungkinan dicaplok pihak ketiga,” ucap Rahman.
Menurut Rahman, serat Kekancingan adalah surat izin resmi dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (atau Kadipaten) yang memberikan hak pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten (SG/Tanah Kalurahan) kepada individu atau lembaga untuk jangka waktu tertentu, berfungsi memberikan kepastian hukum, penertiban administrasi, serta pengakuan legalitas atas penggunaan tanah, berbeda dengan Serat Palilah yang merupakan izin sementara sebelum kekancingan terbit.
Sejak tahun 2017 telah diterbitkan 445 sertifikat tanah Sultan Ground (SG). Dalam kurun waktu yang sama telah diterbitkan 2757 Rekomendasi peningkatan tabah Kasultanan sebagai legal pemanfaatan oleh masyarakat manfaat fasilitas pelayanan umum.
Luas Sultan Ground (Tanah Kasultanan Yogyakarta) secara total sekitar 27,3 juta meter persegi (2.730 hektare), atau sekitar 1% dari total wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Luas ini tersebar di lima kabupaten/kota diwilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penggunaannya terutama untuk kepentingan sosial, budaya, dan kesejahteraan masyarakat, dengan sebagian lahan juga digunakan sebagai fasilitas publik.
Dari luas total tanah Sultan Ground ± 27.352.573 meter persegi (27,3 juta m²).Kabupaten Bantul sekitar 11.768.465 m², menyusul kota Yogyakarta: 2.195.775 m², kabupaten Kulon Progo 6.842.138 m²,
Kabupaten Gunungkidul: 3.403.944 m² dan Kabupaten Sleman 3.142.251.
(Ridar)











