NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pembangunan atau renovasi Ruko Pelangi di Jalan Kresek Raya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pemilik diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Terkait, bangunan tersebut belum diketahui peruntukannya, pasalnya tidak tertera Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di dinding.
Sementara dengan adanya pembangunan tersebut yang diduga tidak mengantongi PBG, wartawan nasionalnews.id mencoba konfirmasi ke Kasatgas Kelurahan Duri Kosambi melalui pesan singkat WhatsApp.
“Terimakasih informasinya mas, kami segera tindak lanjuti,” kata Kasatgas Anas dengan singkat menjawab melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/9/2023).