NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Niat memutar uang melalui bisnis katering berujung pada persoalan hukum. Dewi mengaku telah menanamkan modal sekitar Rp250 juta kepada Yeni Indriana Sari dalam skema kerja sama usaha yang dijanjikan menghasilkan keuntungan.
Namun, hampir tiga tahun berlalu, bisnis yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Keuntungan yang disebut-sebut mencapai 10 persen juga tidak berjalan sebagaimana harapan. Dewi mengaku hanya sekali menerima uang Rp5 juta pada 2023, sementara sebagian besar modal yang disetorkan secara bertahap disebut tak kunjung kembali.
Menurut Dewi, dana tersebut diserahkan dalam sekitar tujuh kali transaksi, termasuk setoran tunggal yang mencapai Rp50 juta. Ironisnya, sebagian modal berasal dari pinjaman bank yang hingga kini tetap harus dicicil.
Persoalan semakin pelik ketika keberadaan Yeni Indriana Sari disebut tidak lagi diketahui secara pasti. Alamat yang sebelumnya diketahui berada di Bogor juga belum memberikan kepastian mengenai keberadaannya saat ini.
Merasa dirugikan, Dewi kemudian memberikan kuasa kepada Djoko Susanto, SH, bersama tim Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk mengambil langkah hukum.
Melalui somasi terbuka, kuasa hukum meminta Yeni segera menghubungi pihaknya dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan.
“Awalnya dijanjikan usaha sudah berjalan dan banyak pesanan. Tapi begitu uang masuk, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Dewi.
Bagi Dewi, persoalannya kini bukan lagi sekadar bisnis yang gagal berkembang. Ada Rp250 juta yang harus dipertanggungjawabkan, sementara kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan setiap bulan.
Kuasa hukum menegaskan, somasi tersebut masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Dewi disebut tetap berharap modalnya dikembalikan sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa eskalasi lebih jauh.
Namun, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada respons maupun iktikad baik, tim hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum perdata dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menyisakan pertanyaan penting: ketika uang sudah berpindah tangan atas nama investasi usaha, tetapi usaha tak pernah terealisasi dan pihak yang menerima dana sulit ditemukan, apakah ini sekadar kegagalan bisnis atau terdapat dugaan tindak pidana?
Jawabannya kini menunggu klarifikasi Yeni Indriana Sari serta pembuktian melalui proses hukum. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak korban, bukan kesimpulan bersalah.
(Widhiantoro)











