NASIONALNEWS.ID, CIANJUR – Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( KBB TNGGP) beserta Jajaran sidak jalur via putri pada hari Sabtu, (31/05/2025). di kawasan Gunung Gede Pangrango, Cipanas, Cianjur.
Kepala Balai Besar TNGGP Arief Mahmud, mengatakan kepada Kepala Resort Gunung Putri Cipanas, memberikan masukan dan arahan untuk melakukan tindakan tegas hingga proses kepada pendaki yang melanggar peraturan.
“Petugas wajib mengecek dokumen pengunjung seperti Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), atau barcode pendaki saat daftar online dan lainnya, memperketat dan tindak tegas bagi yang tidak mempunyai tiket masuk kawasan Gunung Gede Pangrango,” ujar Arief kepada wartawan NasionalNews.id
Pada masa libur panjang Peringati Hari Kenaikan Isa AlMasih, petugas berhasil lakukan pencegahan dan menurunkan pendaki ilegal, tercatat Tanggal 30-31 Mei 2025 sebanyak 2400 orang. Dan melalukan pendataan identitas seluruh oknum pendaki tersebut.
Pengunjung wajib memiliki surat izin salah satu persyaratan yang berlaku di kawasan Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Bagi pengunjung ilegal akan diberikan sanksi mengikuti aturan di seluruh Taman Nasional Indonesia.
1. Denda perorang 20 ribu per hari x 5 (sesuai PP No. 36 Tahun 2024)
2. Daftar hitam (Blacklist) mendaki di seluruh Taman Nasional Indonesia.
3. Pemanggilan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengintruksikan kepada semua Jajaran Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan dukungan semua pihak, Stakeholder dan volunteer untuk bisa saling membantu dan bekerja sama dalam pengecekan serta pengamanan jalur pendakian, tambah Arief Mahmud.
Menghimbau agar para pengunjung atau pendaki selalu melengkapi dokumen, perlengkapan yang diperlukan, menjaga kebersihan dan kelestarian alam. Dan mematuhi peraturan yang berlaku dengan jiwa yang berAkhlak di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Tutup Kepala KBB TNGGP, Arief Mahmud.
Helmi**







