NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, diduga menggelar kegiatan perpisahan yang dikemas dalam bentuk family gathering di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut menuai sorotan dari sejumlah wali murid dan organisasi masyarakat.
Kegiatan Perpisahan Kelas tersebut dilaksanakan 12-13 Juni 2026 di satu villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mereka menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih cukup berat sehingga kegiatan yang memerlukan biaya tambahan menjadi beban bagi sebagian orang tua siswa.
“Keadaan sekarang lagi sulit.
Masa kita harus mengeluarkan uang sebesar itu. Sementara kegiatan seperti ini juga menjadi perdebatan karena dianggap tidak sejalan dengan imbauan yang ada,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada nasionalnews.id, Kamis (11/6/2026).
Sementara Kepala SDN 15 Semanan, Nurkothim saat dikonfirmasi Nasionalnews.id melalui pesan singkat whatsapp menegaskan, bahwa pihak sekolah tidak pernah memiliki agenda tersebut.
“Maaf perlu kami klarifkasi bahwa SDN Semanan 15 tidak pernah memiliki agenda perpisahan ke Puncak Bogor. SDN Semanan 15 sudah melaksanakan pelepasan siswa kelas 6 pada Hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 bertempat dihalaman SDN Semanan 15,” ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan kembali terkait kegiatan tersebut di luar tanggung jawab sekolah.
“Adapun kegiatan seperti yang tertera pada gambar- gambar yang bapak kirim itu kegiatan orangtua di luar tanggung jawab sekolah, ” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Robert Siagian meminta Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan yang diselenggarakan di luar lingkungan sekolah.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihak terkait perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan.
“Kami meminta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I melakukan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut per siswa dikenakan biaya sebesar Rp. 650 ribu. Sedangkan apabila orang tua turut ikut dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 250 ribu











