Soal Ganti Rugi Lahan, Warga Kosambi Geruduk PN Tangerang

oleh -
oleh
Puluhan warga Kosambi, Kabupaten Tangerang Uras di PN Tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Tuntut ganti rugi lahan terdampak landasan pacu (Runway) III Bandara Soekarno Hatta (Soetta), puluhan warga RW 15 dan 18 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/03/2019).

Mereka menuntut PN Tangerang untuk segera menyelesaikan masalah penjualan melalui titipan (konsinyasi) pada lahan sengketa itu, untuk segera dibayarkan ganti kerugian bangunan.

Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan, telah menitipkan uang ganti kerugian senilai Rp430,35 miliar kepada PN Tangerang karena berdasarkan UU No 22/2012 tentang sistem pembayaran tanah bersengketa.

Dalam unjuk rasa tersebut, lima orang warga pun bertemu dengan pihak pengadilan untuk mediasi. Hasilnya, pihak bersengketa wajib mengikuti keputusan perkara.

“Berdasarkan komunikasi dengan pihak pengadilan, pertama tugas pengadilan adalah sebagai penerima titipan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung. Kedua, tugasnya mengadili sengketa,” kata warga RW 15, Sapri usai mediasi dengan pihak pengadilan.

Sapri menyampaikan bahwa pihak pengadilan hanya bisa memberi keputusan berdasarkan perkara dan tidak memiliki kebijakan. Sementara kebijakan berada di panitia dalam hal itu pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional.

“Kesimpulannya, kita harus lanjutkan kepada BPN Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Desa Rawa Rengas, Mukhlis mengatakan, sebanyak 200 kepala keluarga yang menempati ratusan bidang di RW 15 dan 18 diklaim telah memduduji lahan milik orang lain.

“Adapun yang belum terbayar ini karena mendapat pengakuan dari orang lain, bahwa ada tiga kelompok besar yaitu Century, Mulyadi dan Marin Konboy,” terang Mukhlis.

Menurutnya, PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan telah mengganti rugi seluruh warga terdampak pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soetta. Namun, karena 200 kepala keluarga itu mengalami sengketa, saat ini prosesnya berada di Pengadilan.

“Jadi kalau pihak AP II dalam hal ini sudah kelar. 90 persen sudah dibayar. Tapi 10 persennya yaitu kurang lebih 200 bidang belum terbayar karena konsinyasi,” tandas Mukhlis. (aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.