NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Beban ganti rugi sekitar Rp25 juta akibat kecelakaan odong-odong yang membawa mahasiswa UIN Saizu Purwokerto di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, memicu persoalan baru. Sopir kendaraan, I Gusti Putra Evando Evictor Ricky Ganjar Agung alias Victor (45), mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto karena merasa seluruh tanggung jawab dibebankan kepadanya.
Advokat Djoko Susanto, SH, yang menerima pengaduan Victor, menilai tanggung jawab tidak semestinya dibebankan seluruhnya kepada sopir. Menurut dia, odong-odong tersebut disewa panitia kegiatan mahasiswa UIN Saizu untuk membawa peserta kegiatan kampus ke Desa Baseh pada 13 September 2026.
“Jangan beban ini dibebankan kepada sopir odong-odong saja. Ini kegiatan kampus, diprogram dan diselenggarakan mahasiswa. Pihak kampus juga harus ikut bertanggung jawab,” kata Djoko, Jumat (19/9/2026).
Kecelakaan terjadi saat odong-odong melintasi tanjakan di Grumbul Karangpelem, Desa Baseh, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Kendaraan yang membawa rombongan mahasiswa itu diduga tidak kuat menanjak hingga bergerak mundur dan mengenai sepeda motor di belakangnya.
Seluruh penumpang odong-odong dilaporkan selamat. Namun, kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan dua kendaraan mengalami kerusakan.
Persoalan biaya kemudian diselesaikan melalui mediasi pada 18 September 2026. Dalam berita acara yang ditandatangani para pihak, Victor menyatakan bersedia menanggung biaya perbaikan dua sepeda motor masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta, serta biaya pengobatan Rp10 juta. Total kewajiban yang disepakati mencapai Rp25 juta.
Pembayaran disepakati dilakukan paling lambat dua bulan setelah odong-odong diserahkan kembali kepada Victor oleh pihak kepolisian. Jika kesepakatan tidak dipenuhi, para pihak menyatakan perkara dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
Bagi Victor, kesepakatan tersebut menjadi beban berat. Ia mengaku hanya menerima Rp350 ribu dari penyewaan kendaraan untuk kegiatan mahasiswa itu dan baru memperoleh uang muka Rp100 ribu.
“Sangat keberatan seolah semua dibebankan kepada saya. Saya hanya menyewakan odong-odong untuk kegiatan kampus UIN Saizu,” ujar Victor.
Menurut Victor, kendaraan tersebut dipesan panitia melalui WhatsApp untuk mengangkut mahasiswa dalam kegiatan kampus di Baseh. Saat kecelakaan terjadi, kendaraan sedang melintasi tanjakan dengan kondisi membawa banyak penumpang.
Djoko menilai posisi ekonomi Victor perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara. Ia menyebut Victor memiliki penghasilan tidak tetap dan kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah masih berstatus kredit.
“Nilai Rp25 juta sangat besar bagi seorang sopir odong-odong. Karena itu kami meminta Rektor UIN Saizu melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan dan keadilan,” katanya.
Djoko menekankan, permintaan tersebut bukan untuk menghapus tanggung jawab Victor sebagai pengemudi. Namun, menurut dia, perlu dilihat pula konteks kegiatan, yakni kendaraan disewa panitia mahasiswa untuk menjalankan agenda kampus di luar lingkungan kampus.
Victor kini memberikan kuasa kepada Djoko Susanto, Wahidin, dan Eko Prihatin dari PBH Peradi SAI Purwokerto untuk mendampinginya dalam penyelesaian perkara kecelakaan tersebut.
Sementara itu, perkara ini masih menyisakan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab antara pengemudi, penyelenggara kegiatan, dan pihak kampus. Kesepakatan mediasi 18 September menunjukkan adanya kewajiban finansial yang sementara dibebankan kepada Victor, sementara kuasa hukumnya kini mendorong agar tanggung jawab tersebut dikaji kembali secara lebih menyeluruh.
(Widhiantoro)











