NASIONALNEWS.ID, PURWAKARTA – Sebuah minibus bernomor polisi T 81.. TU ditangkap Bea Cukai Purwakarta diduga bermuatan limbah benang milik PT. D yang berdomisili di Kabupaten Subang.
Berdasarkan pantauan media, mobil minibus tersebut terparkir di halaman Bea Cukai Purwakarta.
Namun dari pihak Bea Cukai Purwakarta bagian informasi, saat dikonfirmasi awak media, belum bisa memberikan keterangan terkait adanya penangkapan mobil minibus pembawa limbah tersebut.
“Bapak kalau mau konfirmasi silahkan bersurat terlebih dahulu,” kata Fery petugas Informasi Bea Cukai Purwakarta, Senin (17/7/2023).
Sementara Humas Bea Cukai Purwakarta saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya tersiar kabar penangkapan mobil minibus bermuatan limbah milik salah satu orang ternama di Kabupaten Subang pada Sabtu (5/7/2023)