Nasionalnews.id, Tangerang – KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak melulu soal fisik yang meninggalkan memar, tetapi juga kekerasan psikis dan manipulasi hukum yang merenggut hak seorang ibu.
Dugaan teror KDRT bentuk baru ini dialami seorang perempuan istri yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh suaminya sendiri, Alpriado Osmond, seorang mantan narapidana kasus KDRT.
Tak puas melakukan kekerasan di masa lalu, Alpriado diduga kuat kembali melancarkan aksi KDRT secara tidak langsung pada mantan istrinya tersebut. Kali ini, Ia disinyalir memanfaatkan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih untuk membuat laporan polisi palsu terkait tuduhan penganiayaan. Skenario ini diduga sengaja dirancang sebagai bentuk balas dendam, sekaligus upaya memisahkan sang istri secara paksa dari anak kandungnya demi menguasai hak asuh sepihak.
Momen traumatis ini terjadi saat korban (sang istri) berniat menjemput buah hatinya di sekolah. Alih-alih mendapatkan haknya sebagai ibu, korban justru dijebak. Yuni Asih melaporkan korban ke pihak berwajib dengan klaim telah dianiaya hingga babak belur, yang berujung pada ancaman status hukum bagi sang ibu.
Anak Kandung Jadi Saksi Kunci Bentuk KDRT Psikis
Bentuk kezaliman ini terbongkar lewat kesaksian polos anak kandung mereka, “JAS”, yang berada di lokasi kejadian. Di hadapan penyidik, JAS menegaskan tidak pernah ada penganiayaan terhadap ART tersebut.
Fakta di lapangan justru menunjukkan tindakan intimidasi:
ART Yuni Asih secara tanpa hak menghalangi dan menahan sang anak agar tidak bisa ikut bersama ibu kandungnya. Tindakan menahan anak dan memisahkannya dari sang ibu secara paksa ini merupakan bentuk kekerasan psikis berat yang berdampak langsung pada mental ibu dan anak.
Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Dipertanyakan
Penanganan kasus oleh Polres Metro Tangerang Kota pun menuai kritik tajam.
Kuasa hukum korban, Friska Gultom, S.H., menilai penyidik terkesan menutup mata terhadap kekerasan struktural yang dialami kliennya. Keterangan saksi kunci (sang anak) dinilai dikesampingkan begitu saja hingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
”Mengapa kesaksian polos seorang anak dikesampingkan demi membela laporan ART yang diduga kuat disetir oleh mantan napi KDRT ini? Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” tegas perempuan perwakilan dari kantor hukum Friska Gultom & Partners ini.
Sebagai bentuk perlawanan atas KDRT dan kriminalisasi ini, pihak korban resmi melaporkan balik ART Yuni Asih atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dan Perampasan Kemerdekaan.
Desakan Perlindungan Korban KDRT ke Mabes Polri
Mengingat konflik ini berakar dari tindak KDRT dan proses perceraian yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Polda Metro Jaya, serta Kompolnas untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus.
Menurut sang pengacara, langkah ini penting untuk menghentikan penyidikan yang sarat rekayasa dan memeriksa oknum penyidik yang terlibat.
Di media sosial, dukungan publik terus mengalir deras menuntut keadilan bagi sang ibu yang terus menjadi korban manipulasi dan KDRT oleh mantan suaminya tersebut.
Dan sampai berita ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak Alpriado Osmond maupun Yuni Asih terkait tudingan yang disampaikan sang pengacara.
—————————– Abie Mujib






