Tiga Pejabat Kota Tangerang Dituding Tamak, Perjanjian Penyerahan Aset Jandi Sebut Harus Dengan Persetujuannya

oleh -
img 20250831 wa0003

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Wasit Aset Kota dan Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi menyeret nama mantan Pejabat Kota Tangerang Salah satunya mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Doddy Effendy mantan Direktur Umum Perumda TB Dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Tatang Sutisna yang menduga sosok yang tamak dan juga serakah. Jum’at (29/08/25)

“Saya duga saudara Arief Wismansyah, mantan Wali Kota Tangerang, saudara Tatang Sutisna, pensiun dan pejabat Kota Tangerang, dan saudara Doddy Effendy, Direktur PDAM TB Kota Tangerang, adalah itu serakah, tamak, yang rakus. Bagaikan Sengkuni,” geram Bang Jandi, Selasa 26 Agustus 2025.

Jandi menduga, tiga tokoh yang disebut sebagai watak sengkuni ialah mantan walikota Tangerang yang telah menjabat sebagai walikota Tangerang selama 2 periode berturut-turut, mantan Kepala BPKD Kota Tangerang dan juga mantan Direktur Umum Perumda TB.

“Yang saya katakan tadi, watak Sengkuni yang durjana ada di sekitar kita. Yang rakus, tamak, serakah. Kita duga, watak Sengkuni ada di saudara Arief Wiamansyah, mantan Wali Kota Tangerang, Tatang Sutisna, dan saudara Doddy, selaku Direktur PDAM Kota Tangerang,” tegasnya lagi.

Potret manusia manipulatif, licik, penuh intrik. Mereka mencari keuntungan sendiri dengan mengorbankan orang lain.

“Janji-janji mereka, semuanya bohong kepada saya,” tambah Bang Jandi lagi.

Selanjutnya, Jandi juga mengingatkan soal Perjanjian nomor 690/KB.03-Huk/2020, dan nomor 2/MOU-AM/Huk/II/2020. “PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, diduga telah melanggar kesepakatan bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Ibnu Jandi bersikeras menolak penyerahan aset berikut dengan pelanggan Tirta Kerta Raharja (TKR), sebab sikap Perumdam TB milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang belum juga mampu menyelesaikan permasalahan air bersih.

“TKR itu menyerahkan sambungan langsung (SL) kurang lebih 70 ribu pelanggan (ke Perumdam TB). Sementara, Perumdam TB belum menyediakan olahan air bakunya. Kalau TKR menyerahkan, maka Perumdam TB mau dapat air dari mana?” ujar Bang Jandi, Kamis 31 Juli 2025 lalu.

Saya anggap itu wanprestasi. Perumdam TB sudah bohong, dan sudah melanggar naskah perjanjian hibah Itu. Saya ingin mengatakan kepada PDAM TKR Kebupaten Tangerang, agar tidak menyerahkan aset itu. Karena saya masih jadi wasit, penyerahan itu harus mendapat persetujuan dari saya dulu,” pungkasnya.

(Nur Fadilah Zikri).

No More Posts Available.

No more pages to load.