NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Untuk atasi genangan air atau banjir musiman di saat musim hujan di wilayah Lamongan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Lamongan, Jawa Timur canangkan gotong royong bersama masyarakat pemerintahan desa dan instansi-instalasi terkait.
Gunadi Kadis PU SDA Lamongan mengajak bersama-sama kerja sama dalam gotong royong dari tingkat masyarakat ke bawah hingga pemerintahan desa sampai dinas terkait, bersama untuk mengatasi banjir musiman, menormalkan jalur jalur sungai atau irigasi yang dangkal, diupayakan untuk dinormalisasi kedalamannya, dan untuk bangunan-bangunan liar di sekitaran area atau tanah milik pengairan yang tidak berizin mengakibatkan berkurangnya volume fungsi fungsi pengaliran pengairan.
“Wacana dari saya dinas pengairan berharap untuk kerjasama demi mengatasi banjir atau genangan di saat musim hujan di berbagai wilayah khususnya Kabupaten Lamongan. Untuk gotong royong dimulai dari warga masyarakatnya pemerintahan desa khususnya yang punya wewenang di Desa Kepala Desa, hingga sampai dinas terkait, mulai dari Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan Permukiman Rakyat PUR, juga dari kami Dinas PU SDA Lamongan, masing-masing wewenang punya kewajiban untuk mengatasi afdal atau dangkalan dangkalan yang menyebabkan tidak lancarnya fungsi pembuangan air dari jalur titik hingga keluar,” kata Gunadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
“Seperti Kades punya wewenang untuk mengawasi dan mengontrol gorong-gorong atau selokan aliran air, untuk diupayakan normalisasi agar tidak menyebabkan genangan air atau banjir,” tambahnya.
Gunadi juga meminta dinas terkait tanggung jawab atau wewenang untuk mengawasi atau mengontrol di wilayahnya seperti jalan pedesaan hingga jalan raya itu bagian dari Dinas Bina Marga harus dipastikan semua dampak-dampak di sekitar dipastikan tempat pembuangan air ata gorong-gorong dari kecil hingga besar harus lancar tak ada dangkalan.
“Dinas permukiman rakyat PUR juga punya wewenang dan tanggung jawab seperti ada pemekaran wilayah atau pengusaha seperti perumahan dan kaplingan tanah harus dipastikan kelancaran pembuangan air di antara ketinggian bangunan dan tingkat rendahnya jalur pembuangan air keluar dipastikan lancar agar tidak lagi-lagi terjadi ke dangkalan atau timbul genangan genangan air,” tutur Gunadi.
Gunadi menambahkan, terkait bangunan-bangunan di bantaran atau di pinggir bibir jalur pembuangan air pengairan sebagian juga penyebab terjadinya menyempit atau alih fungsi berkurang lancar bangunan tersebut kebanyakan tak berizin.
“Kalau toh memang dulu-dulunya sudah berizin pasti diberi petunjuk sama pihak dinas terkait, untuk membangun di tempat tersebut jangan sampai mengurangi volume kedalaman atau kelebaran sungai-sungai jalur pembuangan,” tegasnya.
Sholichan






