NASIONALNEWS.id KOTA BOGOR – Cafe Michan menjual minuman keras melanggar Perwal nomor 121 tahun 2022. Hal itu memicu warga Katulampa RT 03 RW 01 bersama santri melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa menolak penjualan minuman beralkohol di Cafe Michan yang tak jauh dengan lingkungan Pondok Pesantren.
Koordinator Aksi Damai, Ustad Firdaus Chaerul Adnin mengungkapkan, saat melakukan berunjuk rasa, bersama Ustad Usman dan warga serta disaksikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana masuk mengecek ke dalam Cafe menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan C tertulis dalam menu daftar sajian yang dijual Cafe Michan, yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 121 tahun 2022 tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
“Dalam daftar menu sajian Cafe Michan tertera menyediakan atau menjual minuman beralkohol golongan C,” jelas Ustad Firdaus kepada Nasional News usai aksi demo tersebut, Kamis, (15/1/2026).
Ustad Firdaus menjelaskan, bahwa sebelumnya pernah melakukan mediasi kepada pihak Cafe Michan Bogor namun tidak menemukan titik terang.
“Warga melakukan aksi damai adalah lanjutan dari ketidakpuasan dalam menyelesaikan permasalahan oleh pihak Cafe michan,” ungkapnya.
Menurutnya, silahkan Cafe Michan menjalankan usahanya, warga hanya menolak adanya penjualan Miras, karena dekat dengan lingkungan Pondok Pesantren, sesuai Perwal no 121 tahun 2022 Kota Bogor.
“Warga Katulampa mendukung usaha Cafe Michan, tapi menolak adanya penjualan Miras atau memperdagangkan minuman berakohol,” pungkasnya.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana melakukan tindakan tegas menyegel sementara Cafe Michan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sampai ada klarifikasi dan keputusan mengenai izin cafe Michan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
“Untuk sementara cafe Michan kami segel hingga ada keputusan lebih lanjut,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor.
Sementara itu Habib Abdullah Al masyhur meminta Pemerintah Kota Bogor mengikuti Perwal nomor 121 Tahun 2022, Bab IV Kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam pasal 5 berbunyi, Dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Daerah Kota berwenang, lanjut poin C ditegaskan, menetapkan tempat tertentu lainnya sebagai tempat dilarang memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, keterangan pada poin C tersebut dapat dijadikan catatan buat DPMPTSP Kota Bogor selaku instansi yang mengeluarkan izin.
“Dalam Perwal diatur Kewenangan Pemkot Bogor dalam pasal 5 poin C, menetapkan tempat dilarang memperdagangkan minuman beralkohol, Perwal sudah tepat mengatur demi menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif, apalagi Cafe Michan dekat dengan lingkungan Pondok Pesantren,” ujarnya.
Perdagangan Miras sudah diatur pada Pasal 7 ayat 2 menerangkan bahwa, penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Bar pada hotel yang memiliki sertifikat minimal bintang 3 (tiga) dan/atau hotel dengan tingkat Risiko menengah tinggi sampai dengan tinggi, terang Habib, Cafe Michan tidak layak menjual minuman keras.
“Cafe Michan tidak berhak menjual dan mendapatkan izin menjual minuman beralkohol di tempat usahanya, sesuai pasal 7 ayat 2 di dalam Perwal,” tandasnya.
Reporter : Helmi Permana











