NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.
Tag: Pasal 331 RKUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

