NASIONALNEWS.ID,JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam milik Tentara
Tag: Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

