NASIONALNEWS.ID, PAMEKASAN – Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dan mengacu pada surat edaran Sekjen Kemenkumham No SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Tag: PPKM Kabupaten Pamekasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

