Kota Tangsel Jadi Pilot Project Program Bangunan Gedung Hijau di Indonesia

oleh -
oleh
kota tangel
Senior Technical Advisor GBPN Jatmika Adi Suryabrata yang menjadi nara sumber dalam diskusi Penerapan Program Bangunan Gedung Hijau di Hotel Green zuri BSD Kota Tangerang Selatan.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG SELATAN – Dari dua Kota di Indonesia, Kota Tangerang selatan menjadi percontohan (Pilot Project) dalam program bangunan gedung hijau, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) berkomitmen mendorong regulasi penerapan program Bangunan Gedung Hijau yang merupakan implementasi dari Permen PU nomer 21 tahun 2021.

Senior Technical Advisor GBPN Jatmika Adi Suryabrata yang menjadi nara sumber dalam diskusi Penerapan Program Bangunan Gedung Hijau di Hotel Green zuri BSD Kota Tangsel mengatakan, bahwa Kota Tangsel menjadi salah satu kota representatif dalam pengaplikasian kontruksi gedung hijau.

“Kami melihat bahwa Tangerang Selatan (Tangsel) ini memiliki keinginan yang lebih, dan potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, GBPN sangat senang sekali untuk mendukung, agar program-program bangunan gedung hijau di Tangsel ini bisa lebih maju lagi,” ujar Jatmika.

dcktr kota tangsel
Diskusi Penerapan Program Bangunan Gedung Hijau di Hotel Green zuri BSD Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang bangunan gedung hijau, sudah mengamanatkan bahwa bangunan-bangunan, baik milik pemerintah, swasta, maupun khalayak, harus hijau, dan hemat energi.

“Studi yang kami lakukan menunjukkan, bahwa dengan menerapkan rekomendasi teknis yang sekarang ini sedang kita susun, sedang kita olah ini, bangunan komersial yang besar itu ya, itu bisa menghemat 30-40 persen (energi),” terangnya.

Penghematan itu (energi), sudah barang tentu akan mengurangi emisi karbon. Dan Tangsel ingin memperlihatkan pada Indonesia, pada nasional, berapa sumbangan pengurangan CO2 dari Tangsel ini,” imbuh Jatmika.

Dengan menggunakan perlengkapan rumah tangga yang hemat energi, lanjut Jatmika, masyarakat akan lebih menghemat pengeluaran.

“Kenapa masyarakat nggak melakukan itu (menggunakan alat rumah tangga hemat energi)? Karena mereka enggak tahu tentang ini. Ini yang juga kemudian kami siapkan edukasinya. Hasil-hasil perhitungan kami, itu yang nanti kami sertakan supaya masyarakat bis melihat,” papar Jatmika.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah membeberkan beberapa panduan teknis, termasuk hasil studi terkait penggunaan alat-alat hemat energi (salah satunya pendingin ruangan).

“Jadi kami dari GBPN memberikan hasil studi. Nanti Pemkot Tangsel yang akan menggodok dan memutuskan (regulasi bangunan hijau) bersama. Seperti tadi kita membicarakan, kalau kita mau melakukan recycle air, berapa sih minimalnya supaya tidak merugikan pemilik bangunan gedung. Itu juga ada di dalam diskusi in,” katanya.

Jatmika menjelaskan, saat ini terdapat tiga kota yang menjadi salah satu rujukan penerapan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 itu.

“Kalau secara nasional baru Tangsel, Balikpapan, kemudian Denpasar. Dan kami GBPN, akan ke kota-kota lain dan menjadikan Tangsel sebagai referensi. Ada banyak kota, salah satunya Semarang, itu akan belajar ke Tangsel untuk melihat bagaimana menerapkan ini (Permen PUPR),” ucap Jatmika.

Harapannya itu, di tahun 2030, kita dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 30 sekian persen. Dengan program ini, Tangsel kemudian nanti bisa memperlihatkan ke nasional, bahwa (dengan menerapkan Permen PUPR) Tangsel itu (berhasil) menyumbang reduksi emisi CO2 sebesar apa,” tandasnya.

Jadi Representasi, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan Dorong Regulasi Bangunan Hijau.

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menegaskan, pihaknya terus mendorong regulasi tentang bangunan gedung hijau, untuk mengurangi polusi karbondioksida (CO2) dari efek rumah kaca.

Regulasi tersebut nantinya, sambung Hadi, akan sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR soal impelementasinya di Kota Tangerang Selatan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sub sektor bangunan merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap konsumsi energi dan emisi karbon,” kata Hadi kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mulai merumuskan dan menerapkan kebijakan serta pedoman teknis yang dapat menekan angka konsumsi energi secara berkelanjutan, sekaligus menurunkan emisi gas r

No More Posts Available.

No more pages to load.