NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Ruang Bersama Indonesia (PATBM-RBI) dihadiri 250 peserta di Gedung Nyi Mas Melati, Kamis (21/5/2026).
Baca juga : Tambah 3 jadi 8 Korban Pencabulan Kaum Sodom di PTQ Al Azhar Ummu Suwanah
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Wilopo Tetuko mengatakan, sosialisasi PATBM RBI yang dihadiri 250 peserta merupakan program pemerintah sebagai upaya pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat terhadap kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,
“Acara ini sebagai perlindungan anak yang melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari tingkat keluarga, rukun tetangga, hingga kelurahan. Melalui program ini, masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekerasan pada anak, melaporkannya, serta melakukan penanganan awal sebelum kasus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tutupnya.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk membangun kesadaran kolektif.
“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan PATBM, masyarakat tidak hanya jadi penonton, tapi menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
DP3AP2KB Kota Tangerang berharap, setelah sosialisasi ini, terbentuk forum PATBM di setiap kelurahan sehingga sistem perlindungan anak bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Saya sampaikan ke bapak ibu semua harus berani ngomong apabila ada pelecehan seksual atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan,” pesannya.
menambahkan, Pemkot Tangerang juga memfasilitasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” kata Tihar.
Selain itu, lanjut Tihar, Kota Tangerang juga memiliki layanan cepat pengaduan bertajuk Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SILACAK PERAK). Pelaporan pengaduan kekerasan perempuan dan anak, dapat dihubungi melalui Website https://linktr.ee/bidppa.
“Layanan ini rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan,” pungkasnya. (SL)







