Dampak Merger 3 Bank Syariah di Indonesia Terhadap Keuangan Sosial Islam
Oleh ; Farid Ikhwanuddin
Progam Megister Ekonomi Islam IAI SEBI
Merger tiga bank syariah BUMN (Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) secara signifikan memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam (Islamic social finance) di Indonesia.
Merger bank Syariah telah resmi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 27 Januari 2021 dengan mengeluarkan surat izin penggabungan bank Syariah Nomor: SR-3/PB.1/2021. Kemudian merger bank syariah disahkan pada tanggal 1 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo masa itu. Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) yang menjadi sentral pengabungan dari ke tiga bank Syariah tersebut diberi nama Bank Syariah Indonesia (BSI). Tujuan utama pemerintah melakukan upaya merger pada bank syariah yaitu untuk meningkatkan daya saing bank syariah di kancah nasional maupun internasional.
Tren industri perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat, berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report (GIER) tahun 2019 2020, Indonesia berada di posisi ke 4 dari Top 15 Global Islamic Economy Indicator Score Rank dan dari sisi Islamic Finance secara Indicator Score Rank By Sector.
Secara perkembangan hingga tahun 2021, sektor perbankan syariah menurut Laporan Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2021 terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan market share per Desember 2020 sebesar 9,89% untuk sektor keuangan syariah. Pada tanggal 12 Oktober 2020, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan secara resmi bahwa telah dimulai pembentukan dan proses merger tiga bank umum syariah yang merupakan anak usaha bank BUMN, yaitu PT Bank BRI Syariah (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS). Hasil dari merger 3 bank syariah tersebut menghasilkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang selanjutnya disebut dengan BSI, dimana Bank Syariah Indonesia merupakan bank syariah terbesar di Indonesia hasil dari merger tiga bank tersebut. Merger yang dilakukan oleh pemerintah terhadap bank syariah dalam rangka meningkatkan daya saing, serta masuk dalam tujuan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa keuangan Indonesia (OJK), Wimboh Santoso menjelaskan, perbankan syariah di Indonesia mempunyai peluang yang besar,. Pertama dilihat dari jumlah penduduknya yang 87% atau setara 230 juta adalah muslim, potensi seperti ini harus dimanfaatkan dan ditangkap secara nyata. Kedua, berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2020, mencatat negara Indonesia kini menempati posisi ke-4, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-10, dalam keuangan syariah. Ketiga, pada tahun 2019 ekonomi Syariah Indonesia tumbuh melampaui rata rata nasional yakni sebesar 5,72% (PDB nasional saat itu yang 5,02%). Keempat, Semakin meningkatnya industri halal Indonesia dimana pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai 3 Miliar dolar AS dengan tren yang meningkat.
Indonesia memiliki populasi 87% atau setara 230 juta penduduk, penduduk Indonesia terdiri dari 56,7% penduduk perkotaan dan 43,3% tinggal di pedesaan, pertumbuhan ekonomi Syariah yang tinggi dimana tahun 2019, dan pertumbuhan ekonomi Syariah tercatat sebesar 5,72% (PDB nasional saat itu yang 5,02%). Selain itu, semakin meningkatnya industri halal Indonesia dimana pada tahun 2020, nilai perdagangan industri halal Indonesia telah mencapai US$ 3 miliar dengan tren yang meningkat.
Berikut adalah dampak utamanya:
1. Optimalisasi Pengumpulan ZISWAF
BSI memanfaatkan skala bisnisnya yang besar untuk memaksimalkan potensi dana sosial Islam yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Kolaborasi Strategis: BSI menjalin kerja sama erat dengan lembaga resmi seperti BAZNAS untuk mengoptimalkan penghimpunan serta penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Integrasi Digital: Fitur ZISWAF kini terintegrasi langsung dalam aplikasi BSI Mobile, memudahkan nasabah membayar kewajiban sosial secara real-time.
2. Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi (UMKM)
Sebagai bagian dari misi sosialnya, merger ini mendorong penyaluran dana ke sektor produktif masyarakat bawah. Kuantitas Pembiayaan: Pasca-merger, volume pembiayaan pemberdayaan ekonomi untuk UMKM dilaporkan meningkat secara nominal. Skema Qardh: Penggunaan skema qardh (pinjaman kebajikan tanpa bunga) untuk pemberdayaan masyarakat menunjukkan tren peningkatan, meskipun proporsinya terhadap total aset bank masih terus disesuaikan.
3. Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Konsolidasi aset memungkinkan bank melakukan edukasi pasar yang lebih masif. Akses Layanan: Jaringan cabang yang lebih luas memberikan akses keuangan syariah yang lebih merata hingga ke tingkat kabupaten. Edukasi Sosial: BSI berperan aktif dalam program literasi ekonomi syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya instrumen keuangan sosial dalam pembangunan nasional
4. Implementasi Prinsip Maqashid Syariah
Secara struktural, merger ini diarahkan untuk menyatukan nilai-nilai syariah sebagai fondasi layanan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa keuntungan perbankan sejalan dengan kesejahteraan umat (falah), baik secara materi maupun spiritual.






