Pakar Pidana: Debt collector Rampas Kendaraan Nunggak Angsuran Diancam Pasal 365 KUHP

oleh -
incollage 20250412 173747916

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Banyak dijumpai di masyarakat, penarikan unit kendaraan yang dilakukan karena kredit kendaraan tersebut macet. Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman. Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur. Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya. Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan. Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana?

Penjelasan ahli Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. “Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan,” kata Fickar

Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa. Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan.

Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Ancaman hukumannya hingga minimal 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan. “Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat,” terang Fickar. Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

 

Pelaku juga dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan berakibat kematian.

 

Bukan wewenang debt collector Fickar memastikan, debt collector bukan pihak yang berhak menarik motor kredit secara paksa. “Yang berhak mengambil hanya pengadilan, jadi harus ada putusan pengadilan dulu baru boleh diambil, dilelang, dan uang hasil lelang dikembalikan kepada perusahaan sebagai pembayaran tunggakan,” kata dia. Dalam ranah hukum Indonesia, tidak ada pihak yang berwenang melakukan pemaksaan atau upaya paksa, baik untuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, maupun perampasan selain penegak hukum. Adapun penegak hukum yang dimaksud adalah polisi, jaksa, dan hakim pengadilan. “Jika dilakukan oleh bukan penegak hukum itu namanya perampasan paksa dan itu tindak pidana atau kejahatan yang dapat dihukum,” tegas Fickar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Debt Collector yang Merampas Motor karena Kredit Macet Bisa Dipidana,

Edtr >>>IMAM S

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.