Sengketa Jaminan Kredit UMKM antara AR dan PT Bank Negara Indonesia Memanas: Persoalan Restrukturisasi hingga Lelang yang Dipertanyakan

oleh -
img 20251202 wa0216

NASIONALNEWS.ID | Tangerang — Sengketa hukum antara AR, pelaku UMKM asal Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk kembali mencuat ke hadapan publik. Persoalan yang bermula dari kredit usaha yang macet ini berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai komitmen lembaga perbankan dalam melindungi debitur kecil yang tengah berjuang di tengah tekanan ekonomi. Kasus ini pun dinilai sebagai potret ketimpangan relasi antara bank dan pelaku UMKM yang kerap terdesak dalam posisi lemah. Selasa (02/12/2025)

AR, warga Kampung Pekong, diketahui menandatangani perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2 Januari 2023 lalu, dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan di lokasi yang sama. Namun gelombang penurunan omzet akibat tekanan ekonomi memaksa usaha AR tersendat, sehingga ia mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

Meski begitu, menurut pihak AR, ia tidak tinggal diam. Dengan itikad baik, ia mengajukan permohonan restrukturisasi serta menyatakan kesanggupan mencicil Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan. Namun langkah ini justru tak berbuah respons memadai dari pihak bank. Alih-alih memberi ruang negosiasi, BNI melalui KPKNL Tangerang I justru menetapkan jadwal lelang atas objek jaminan yang masih diupayakan penyelesaiannya oleh debitur.

img 20251202 194320

Langkah BNI tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang secara eksplisit menekankan perlindungan terhadap debitur terdampak, antara lain:

•POJK No. 11/POJK.03/2020 jo. POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional;
•Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas itikad baik;
•Pasal 4 dan 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
•PMK No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
•PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Kuasa hukum AR, Ahmad Hoerudin, S.H., biasa dipanggil H. Aher, menegaskan bahwa tindakan percepatan lelang tanpa mempertimbangkan permohonan restrukturisasi menggambarkan bahwa asas kehati-hatian perbankan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya, langkah itu bukan hanya menekan debitur secara materiil dan immateriil, tetapi juga berpotensi mengingkari prinsip keadilan yang wajib dijunjung dalam hubungan hukum bank–nasabah.

bg9jyww6ly8vchvibglzagvycy8xmzqymjevmjaymjaymtixode0lw1haw4uanblzw (1)

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak BNI tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa, 9 Desember 2025, untuk memberikan kesempatan kepada BNI memberikan jawaban dan klarifikasi.

“Tindakan melanjutkan proses lelang dengan mengabaikan permohonan restrukturisasi jelas tidak menunjukkan itikad baik. Klien kami telah berupaya memenuhi kewajibannya, namun justru mendapat tekanan tambahan yang tidak semestinya,” ujar Aher.

Melalui gugatannya, AR meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk:
1.Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan AR;
2.Menyatakan tindakan BNI menyerahkan objek jaminan ke KPKNL sebagai perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan penetapan jadwal lelang tidak sah dan batal demi hukum;
4.Memerintahkan penghentian seluruh rangkaian proses lelang;
5.Menetapkan objek jaminan tetap menjadi milik AR;
6.Menghukum BNI membayar biaya perkara.

Sengketa ini tidak berdiri sendiri. Banyak pelaku UMKM menghadapi situasi serupa—usaha melemah, cash flow tersendat, sementara ancaman lelang mengintai tanpa alternatif penyelesaian yang manusiawi. Karena itu, perkara ini dinilai penting bukan hanya bagi AR, tetapi juga bagi ribuan UMKM lain yang membutuhkan kepastian perlindungan hukum dari praktik perbankan yang dianggap tidak proporsional.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang nantinya berpotensi menjadi preseden penting, sekaligus tolak ukur seberapa jauh negara dan lembaga keuangan bersedia berpihak pada keberlangsungan UMKM—pilar ekonomi nasional yang selama ini justru paling rentan tersisih dalam mekanisme formal penyelesaian kredit.

Editor : Daenk

 

No More Posts Available.

No more pages to load.