PIK 2 Agung Sedayu Group Komit Dukung Peningkatan Kualitas Jurnalis.

oleh -
aa

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Sejumlah tantangan dihadapi media siber untuk bisa melayani kebutuhan informasi bagi masyarakat. Salah satu hal yang dimaksud adalah penyajian informasi lebih lambat ketimbang akun media sosial (medsos) yang dipunyai warganet.

“Media siber tidak lagi dibutuhkan masyarakat terkait informasi, karena akun media sosial telah memberitahukan informasi lebih dulu,” kata Wakil Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ahmad Fauzi Chan.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi pemateri dalam ‘Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025’ di Sekretariat Bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang di Sekretariat Bersama PWI, SMSI, dan Jurnalis Tangerang Raya Kota Tangerang pada Jumat (31/10/2025).

Dengan begitu Chan menyarankan setiap perusahaan media memiliki akun medsos untuk bisa menginformasikan suatu peristiwa secara lebih cepat.

“Suatu media bisa memberitakan suatu kejadian secara cepat melalui TikTok,” ujarnya.

Walaupun demikian, berita yang disiarkan medsos yang dipunyai jurnalisme warga kadang tidak mengusung 5W 1H (what/apa, who/siapa, when/kapan, where/di mana, why/mengapa, when/kapan, dan how/bagaimana).

Melihat kondisi ini, media siber juga disarankan dapat menyajikan berita tidak hanya berisi tulisan. Namun, ini dilengkapi dengan foto, infografis, dan video.

Persoalan lain yang dihadapi media siber, ucap Chan, adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yakni jurnalis. Dia menyayangkan profesi wartawan dipilih oleh seseorang tidak berlatarbelakang cita-cita, passion (keinginan), kompetensi seseorang. Namun, pekerjaan ini diambil oleh sebagian orang yang pernah beraktivitas sebagai relawan di lembaga sosial masyarakat (LSM).

“Banyak wartawan bukan pilihan profesi tapi pelarian pekerjaan,” ucapnya.

Pada sisi lain Chan mengatakan berdasarkan saran dewan pers suatu media dikelola oleh minimal lima orang. Hal ini terdiri dari satu orang pemimpin redaksi (pemred), satu orang redaktur pelaksana (redpel), satu orang redaktur, satu orang wartawan, dan satu orang administrasi.

“Seorang pemred bisa merangkap sebagai direktur,” katanya.

UKW dari PIK 2

Sementara itu dengan penyelenggaraan Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025, ujar Staf Corporate Social Responsibility Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Agung Sedayu Group Malik, diinginkannya bisa meningkatkan kualitas wartawan.

Langkah ini sekaligus guna dapat bersaing dengan platform global.

“UU Pers telah mengatur peningkatan kualitas perusahaan pers dan jurnalis,” tuturnya.

PIK 2 mendukung peningkatan kualitas wartawan oleh organisasi wartawan dengam mensponsori kegiatan-kegiatan pelatihan jurnalistik.

Bahkan, PIK 2 berkomitmen akan berperan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para peserta yang mengikuti Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025.

Pada kesempatan itu Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun mengapresiasi peran PIK 2 dalam penyelenggaran Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025.

Acaranya diharapkan dapat ditiru SMSI lain yang berada di wilayah Banten.

“Kegiatan ini digelar SMSI Kabupaten Banten untuk kali pertama,” ucapnya.

Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025, yang juga sebagai Ketua SMSI Kabupaten Tangerang Jhoni Ardiansyah menambahkan, kegiatan ini bisa terselenggara berkat kerjasama antara SMSI Kabupaten Tangerang dan SMSI Kota Tangerang

“Logo acara ini melambangkan kebersamaan dan kolaborasi kedua pihak dan dibuat sendiri. Saya berharap acara ini kembali dapat digelar pada tahun depan bersama PIK 2 atau mitra yang ada,” kata dia.

Pada sisi lain Chan meminta pemberitaan dilakukan jurnalis secara berimbang, maksudnya narasumber yang disajikan dalam pemberitaan dari berbagai pihak. Selain itu wartawan ditegaskan tidak memberitakan kebohongan.

“Ini adalah bagian dari kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Namun, dia mengakui kebenaran jurnalistik sering berbeda dengan kebenaran hukum.

“Produk jurnalistik dapat dikatakan menjunjung kebenaran dengan melakukan verifikasi dan berimbang. Jadi, wartawan mustahil salah kalau melakukan itu,” ucapnya.

Kasus Bunuh Diri

Chan juga mengingatkan kedekatan jurnalis dan narasumber diharapkan tidak menimbulkan perasaan sungkan saharus memberitakan terkait kebenaran suatu peristiwa.

“Kedekatan ini harus sesuai relevansinya,” ucapnya.

Menyangkut soal pemberitaan pembunuhan, ujar Chan, wartawan diminta bijaksana dalam melakukannya.

Salahsatunya, kalimat terakhir pemberitaan dituliskan tindakan bunuh diri jangan dilakukan setiap orang.

“Apabila seseorang mengalami gejala atau keinginan bunuh diri diminta memeriksakan diri ke psikolog,” tuturnya.

Sementara itu Mantan Anggota Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Rustam Fachri Mandayun mengungkapkan setiap tahun pengaduan karya jurnalistik terus bertambah diperoleh Dewan Pers.

Berbagai pengaduan yang dimaksud yakni laporan masyarakat tentang pemberitaan yang dilakukan jurnalis tanpa melalui verifikasi. Kemudian, jurnalis memberitakan suatu hal dari sumber tidak dipercaya.

Lalu, pemberitaan yang dilakukan wartawan tidak melalui uji informasi akurat dan bisa diandalkan dan terakhir, pengaduan povokasi seksual.

“Dari penelitian Dewan Pers terungkap pengaduan kerasan seksual pornografi dilakukan banyak pembaca,” tuturnya.

Sejumlah pengaduan tadi, ucap Rustam, dapat disikapi media dengan memberikan hak jawab dan hak koreksi.

“Hak jawab wajib kita muat, apabila tidak terancam denda sebesar 500 juta rupiah,” ucapnya.

Wartawan juga harus melakukan hak tolak kepada sejumlah pihak terkait identitas narasumber, kecuali perintah pengadilan.

“Penyelesaian sengketa pers dapat dilakukan di dewan pers,” tuturnya

Jadi, sengketa pers tidak bisa dilakukan ke kepolisian dan pengadilan.

“Kalau sampai pengadilan harus meminta keterangan ahli pers yang ahli akan menyarankan penyelesaian pers di dewan pers,” ucapnya.

Pedoman Kecerdasan Buatan

Menyinggung penggunaan artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) oleh wartawan, ucap Rustam, diharapkan hanya sebagai alat bantu. Selain itu harus dituliskan pemberitaannya dilakukan dengan bantuan AI.

Untuk pemberitaan anak seperti kejahatan, kekerasan, atau pemerkosaan berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) harus menyamarkan identitas nama pelaku, korban, dan keluarga termasuk tempat tinggal.

Begitupula penayangan foto dan video harus di-blurkan jurnalis untuk pemberitaan.

“Anak yang dimaksud Dewan Pers serta Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak disepakati berumur hingga 18 tahun,” ucapnya.

Pada saat itu hadir Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten, Mohammad Hopip. Dia membawakan materi bertajuk ‘Pendalaman Tentang Tata Cara Menulis Berita Mulai dari Teknik Penulisan hingga Unsur Penting dalam Penulisan Berita’.

(Mochamad Ade Maulidin)

No More Posts Available.

No more pages to load.