NASIONALNEWS.ID, SLEMAN – Warga yang mengurus balik nama tanah di Sleman berpeluang mendapatkan layanan lebih cepat. Melalui program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi), proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.
Kabupaten Sleman, khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, menjadi salah satu lokasi uji coba program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen percepatan layanan ini ditegaskan dalam sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin (19/10/2026).
Bupati Sleman menegaskan, keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama antara BPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan pemerintah daerah. Masing-masing instansi harus meninggalkan ego sektoral agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan cepat.
“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan administrasi pertanahan tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Integrasi layanan diharapkan bisa mengurangi keterlambatan proses sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.
Bupati Sleman juga meminta para notaris dan PPAT segera menyesuaikan diri dengan sistem baru, termasuk mengarahkan staf operasional agar memahami prosedur layanan terintegrasi.
Ia mengajak seluruh pihak membahas kendala teknis secara bersama-sama agar pelaksanaan program berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan jajarannya siap menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) untuk mendukung percepatan layanan PERINTIS.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mempercepat penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal tiga hari kerja di KPP Pratama Sleman yang menjadi lokasi uji coba.
DJP juga akan menyederhanakan persyaratan administratif, termasuk meniadakan kebutuhan surat kuasa dalam proses pembuatan kode billing, sesuai penyesuaian SOP yang berlaku.
“Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya,” kata Sekti.
Ia menambahkan, pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk mengetahui waktu penyelesaian riil di lapangan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki alur pelayanan.
Menurut Sekti, target 10 hari kerja bukan berarti proses tidak bisa dipercepat lagi. Jika integrasi berjalan baik dan kendala teknis bisa diatasi, durasi layanan berpeluang menjadi lebih singkat.
Namun, persoalan teknis seperti data geospasial tetap perlu ditangani secara fleksibel dan solutif agar tidak menghambat proses peralihan hak.
Melalui program PERINTIS, Pemkab Sleman, BPN, DJP, serta notaris dan PPAT diharapkan dapat membangun layanan pertanahan yang lebih ringkas, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (Jat)











