NASIONALNEWS.ID | Serang – Kondisi memprihatinkan masih dialami dua keluarga di Kampung Sipanjang, Desa Tanara, RT 08 RW 03 dan RT 010 RW 04, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Dua rumah tidak layak huni yang berdiri di atas tanah milik sendiri itu kini berada di ambang kerusakan parah dan tak lagi mampu memberikan rasa aman bagi penghuninya. Jumat (28/11/2025)
Bangunan berdinding kusam dan berlantai tanah tersebut sudah lama menunjukkan tanda-tanda rapuh. Ketika hujan turun, air merembes dari atap yang bocor di berbagai sisi, membasahi seluruh bagian dalam rumah. Lantai tanah yang sebagian hanya tertutup plastik bekas menambah kesan kumuh, sementara sanitasi yang tidak memadai membuat kondisi semakin tidak layak. Untuk tidur, keluarga di rumah tersebut hanya mengandalkan alas dari spanduk bekas.
Salah satu rumah dihuni oleh Ibu Jubedah, seorang lansia yang tinggal bersama tiga anaknya. Dalam keterbatasan yang mereka hadapi, ia mengaku pernah didata dan difoto rumahnya oleh pihak Koramil dan aparatur Desa Tenjoayu sekitar satu tahun lalu. Namun hingga kini, bantuan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Sudah setahun katanya mau dibangun, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Hanya janji-janji saja,” ujar Ibu Jubedah dengan nada kecewa. Meski demikian, ia dan keluarga tetap berusaha tegar, berharap masih ada keajaiban dan kepedulian dari pemerintah maupun pihak terkait.
Di rumah sebelahnya, tinggal Bapak Misbak, seorang pria lanjut usia yang telah hidup seorang diri selama dua dekade. Dengan suara lirih, ia bercerita bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Setiap hari ia hanya membersihkan selokan dan lingkungan sekitar, dan terkadang mendapatkan upah dari warga.
“Saya cuma bersih-bersih selokan. Kadang ada yang ngasih upah, kadang juga enggak,” tuturnya. Untuk kebutuhan makan dan minum, warga sekitar kerap memberikan bantuan agar ia tetap bertahan hidup.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Tenjoayu, Herman, menyampaikan bahwa bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) terkendala aturan, salah satunya syarat kepemilikan tanah yang jelas. Namun ia menegaskan bahwa tanah yang ditempati Ibu Jubedah dan Bapak Misbak merupakan tanah pribadi, bukan tanah bengkok, sehingga seharusnya memenuhi syarat program tersebut.
Sejumlah warga mengaku iba melihat kondisi kedua rumah tersebut. Mereka menilai bahwa keluarga ini layak mendapatkan prioritas bantuan dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Dengan adanya program bedah rumah dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, warga berharap agar kasus serupa tidak lagi terpinggirkan.
Situasi ini menjadi cerminan bahwa masih ada masyarakat yang belum tersentuh bantuan meski berbagai program penanggulangan kemiskinan telah digulirkan. Warga Tanara berharap pemerintah Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, serta pihak terkait lainnya segera mengambil langkah nyata agar Ibu Jubedah dan Bapak Misbak dapat hidup dengan lebih layak, aman, dan bermartabat. (Farid)
Editor : Daenk








