NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Pemerintah Kabupaten Banyumas mencatat sebanyak 15.458 anak masuk kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) hingga Maret 2026. Namun angka tersebut masih berupa data mentah yang belum final dan akan diverifikasi ulang melalui pendataan lapangan.
Sebagai langkah awal penanganan, Bupati Banyumas menandatangani komitmen bersama lintas sektor di Pendopo Si Panji, Kamis (23/4/2026). Penandatanganan itu melibatkan unsur Forkopimda, perbankan, perguruan tinggi, camat, kepala desa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Komitmen tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ATS tidak lagi dipandang sekadar isu pendidikan, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan orkestrasi lintas lembaga dan keberpihakan kebijakan secara konkret.
Bupati: Data Masih “Kotor”, Perlu Validasi Lapangan
Bupati Banyumas menegaskan, penanganan ATS tidak bisa dilakukan secara sektoral atau diserahkan hanya kepada dinas teknis. Menurutnya, ketepatan data adalah fondasi utama sebelum pemerintah mengambil langkah intervensi.
“Masih banyak residu data yang belum dibersihkan, sehingga perlu dilakukan verifikasi langsung di lapangan,” kata Bupati.
Ia mencontohkan hasil verifikasi awal di Kecamatan Tambak. Data mentah menunjukkan 423 anak tidak sekolah, namun setelah validasi faktual di lapangan, jumlah riilnya hanya 170 anak.
Selisih angka yang signifikan itu memperlihatkan adanya potensi tumpang tindih data, perubahan status anak, hingga persoalan administrasi kependudukan yang belum sinkron. Bupati menekankan, jika data tidak akurat, kebijakan yang lahir juga berisiko salah sasaran.
“Pasti Sekolah” Jadi Program Prioritas, Intervensi Disesuaikan Kondisi Anak
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf, menyampaikan bahwa penanganan ATS masuk dalam prioritas daerah melalui program “Pasti Sekolah”. Program ini menargetkan agar setiap anak di Banyumas tetap memperoleh akses pendidikan, meskipun bentuk layanan pendidikannya bisa berbeda.
Amrin menjelaskan, hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar menentukan jenis intervensi, apakah melalui jalur:
* pendidikan formal, atau
* pendidikan nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
“Semua anak harus menjadi prioritas agar bisa menikmati layanan pendidikan, namun dengan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi mereka,” ujar Amrin.
Menurutnya, pendekatan yang fleksibel diperlukan karena latar belakang ATS tidak tunggal. Ada yang terkendala ekonomi, jarak, keluarga bermasalah, putus sekolah, hingga anak yang sudah bekerja atau berpindah domisili.
Jemput Bola: Belajar di Balai Desa, Tetap Terdaftar di Sekolah Induk
Pemkab Banyumas juga menyiapkan skema layanan berbasis pendekatan jemput bola, di mana proses belajar dilakukan di lokasi yang lebih dekat dengan anak, sementara status administrasi tetap tercatat dalam sistem pendidikan formal.
Dalam model ini, guru akan datang ke titik belajar yang ditentukan, sementara siswa tetap terdaftar secara administratif di sekolah induk.
Contohnya di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, sebanyak 140 anak direncanakan mengikuti pembelajaran formal dengan sistem kelompok belajar (pokjar) yang dipusatkan di balai desa, namun tetap terdata sebagai siswa sekolah induk.
Model ini dinilai lebih realistis bagi wilayah yang memiliki hambatan akses sekolah, sekaligus menjaga agar anak tetap berada dalam sistem pendidikan nasional.
Penanganan ATS Didorong Berkelanjutan, Bukan Sekadar Pendataan
Melalui komitmen lintas sektor tersebut, Pemkab Banyumas berharap proses verifikasi data ATS bisa dipercepat sehingga kebijakan yang disusun benar-benar presisi, bukan berdasarkan angka mentah yang menyesatkan.
Langkah ini juga menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah: apakah penanganan ATS akan berhenti pada seremonial komitmen, atau berkembang menjadi program berkelanjutan yang mampu menekan angka anak putus sekolah secara nyata.
Jika verifikasi berjalan cepat dan intervensi dilakukan konsisten, Banyumas berpeluang membalik persoalan ATS dari sekadar statistik tahunan menjadi agenda pemulihan sosial yang terukur dan berdampak.
(Widhiantoro)






