NASIONALNEWS.ID, PASAMAN BARAT – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading juga Raja Adat Ujung Gading, H. Antonius, SH, MH atau Raja Tuangku Sati, memberikan tanggapan tegas dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah hak ulayat yang digelar Kementerian ATR/BPN di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Menurutnya, tanah hak ulayat di Pasaman Barat saat ini boleh dikatakan banyak bermasaalah dengan Investor, terutama dalam perpanjangan kontrak setelah habis masa perjajian selama 25 tahun.
Kejadian demikian sudah melewati batas waktu cukup lama, dan terkesan tanah ulayat hampir tidak ada lagi. Sebagian besar sudah dikuasai oleh investor perkebunan sawit.
“Kemungkinan tanah ulayat yang tersisa hanya di kawasan perbukitan, itu pun sebagian telah menjadi hutan lindung, perkebunan rakyat, bahkan masuk kawasan hutan dunia penghasil oksigen yang royaltinya sudah kita terima,” ucapnya Jumat (8/8/2025). 0
H. Antonius menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat Pasaman Barat saat ini adalah pengembalian hak ulayat yang telah dikuasai oleh investor, dengan cara tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) mereka saat masa izinnya berakhir.
“Kembalikan kepada masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tanah eks-erfpacht (hak sewa tanah era kolonial) yang ada di Pasaman Barat tidak kembali dikuasai oleh kelompok atau kekuatan tertentu.
“Jangan sampai sejarah berulang, di mana tanah yang semestinya untuk rakyat malah jatuh lagi ke tangan segelintir pihak,” pungkasnya. (Zan)





