Jambi – Terkait isu perpanjang SK Pj Bupati Tebo kepada saudara Aspan, Hadi Prabowo dari jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia sayangkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Beredar Kabar bahwa Kemendagri kembali memperpanjang SK PJ Bupati Tebo, nah kebenaran informasi tersebut belum bisa dipastikan.
Jelas Hadi Prabowo jika memang benar infomasi yang kami terima, jelas itu tidak seusia dengan aturan dan undang – undang sebagai mana diamanatkan dalam pasal 201 ayat 9 undang – undang No.10 Tahun 2016 Tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa Jabatannya 1 Tahun dan Diperpanjang 1 Tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Terkait aturan dan regulasi yang mendasar Kami simpulkan bahwa saudara Aspan S.T sudah tidak bisa melanjutkan untuk diperpanjang lagi sebagai PJ Bupati Tebo, Karena saudara ASPAN selaku Aparatur Sipil Negara sudah mendekati masa Pensiun yang Hanya 10 Bulan Lagi, sementara SK Perpanjangan itu berlaku 12 Bulan.
Tambah Hadi Prabowo kalau memang benar SK Perpanjangan itu ditujukan untuk Aspan sudah barang pasti, kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggugat SK perpanjangan PJ Bupati Tebo yang diterbitkan oleh Kemendagri.