NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Gagasan pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mengemuka. Lima kabupaten dan satu kota di kawasan pesisir Riau sepakat mendorong pemekaran wilayah, tetapi rencana tersebut menghadapi tantangan serius karena kondisi fiskal Provinsi Riau yang masih mengalami defisit anggaran.
Lima daerah yang masuk dalam wacana pembentukan provinsi baru itu yakni Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Siak, Rokan Hilir (Rohil), dan Kepulauan Meranti.
Gagasan tersebut kembali menguat setelah para kepala daerah atau perwakilannya bertemu dan menyatakan kesepakatan untuk mendorong pembentukan provinsi baru.
Wakil Ketua II DPRD Riau, H. Ahmad Tarmizi, Lc., M.A., mengatakan dari sisi persyaratan kewilayahan dan administratif, kelima daerah tersebut dinilai memiliki sejumlah modal yang cukup untuk membentuk daerah otonomi baru.
“Lima kabupaten dan satu kota, Dumai. Yang menjadi masalah saat ini Riau mengalami defisit anggaran yang cukup signifikan,” kata Ahmad Tarmizi kepada NasionalNews.id di Yogyakarta, Selasa (12/8/2026).
Menurut Ahmad Tarmizi, jumlah penduduk lima daerah tersebut secara keseluruhan sudah mendekati tiga juta jiwa. Selain itu, batas wilayah dinilai tidak tumpang tindih, calon ibu kota tersedia, serta infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara telah mendukung konektivitas antardaerah.
“Jumlah daerah minimal lima dan saat ini sudah ada lima daerah. Batas wilayah tidak tumpang tindih, calon ibu kota tersedia, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara juga sudah memadai,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul dua alternatif nama untuk provinsi baru, yakni Provinsi Riau Pesisir dan Provinsi Siak Sri Indrapura. Nama terakhir dikaitkan dengan sejarah dan akar leluhur kawasan Riau.
Pertemuan yang membahas pembentukan provinsi baru itu dihadiri Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., Bupati Rokan Hilir Bustaman, serta perwakilan Bupati Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Hadir pula anggota DPR RI daerah pemilihan Riau, anggota DPRD dari lima daerah tersebut, Ketua LAM Riau dan para Ketua LAMR, tokoh masyarakat, FPK-LKKMD Dumai, pimpinan BUMN yang beroperasi di Dumai, BUMD Dumai, BUMD Riau, serta pihak swasta.
Meski dukungan mulai menguat, pembentukan provinsi baru tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan kewilayahan. Kemampuan fiskal menjadi persoalan penting yang harus diperhitungkan.
Provinsi Riau saat ini menghadapi defisit APBD sekitar Rp1,2 triliun pada 2026, setelah sebelumnya mengalami tekanan fiskal hingga sekitar Rp3,5 triliun pada 2025.
Kondisi tersebut berdampak pada pembatasan belanja modal, efisiensi operasional pemerintahan, hingga penanganan kebutuhan darurat seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Situasi fiskal tersebut membuat wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir berpotensi menghadapi kendala. Sebab, pembentukan daerah otonomi baru membutuhkan kesiapan anggaran dan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
Wacana pemekaran kawasan pesisir Riau sebenarnya bukan isu baru. Gagasan tersebut pernah disuarakan sejumlah tokoh masyarakat beberapa tahun lalu, namun sempat meredup tanpa perkembangan berarti.
Kini, isu itu kembali menguat setelah lima kepala daerah atau perwakilannya duduk bersama dan menyatakan dukungan terhadap pembentukan provinsi baru.
Belajar dari Keistimewaan Yogyakarta
Dalam kunjungan singkatnya ke Yogyakarta, Ahmad Tarmizi juga menyempatkan diri mengunjungi DPRD DIY. Ia mengapresiasi keberadaan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan khusus kepada Yogyakarta.
Menurutnya, keistimewaan tersebut menjadi kekhususan yang tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia, terutama dalam penyelenggaraan lima urusan keistimewaan.
“Kami akui Undang-Undang Keistimewaan DIY yang mengatur lima urusan keistimewaan tidak dimiliki provinsi lain di Indonesia,” pungkasnya.
Secara nasional, jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah seiring dinamika pemekaran wilayah. Pada akhir masa Orde Baru 1998, Indonesia memiliki 26 provinsi. Kini jumlahnya mencapai 38 provinsi, dengan 93 kota dan 415 kabupaten. Total daerah otonom mencapai 546.
Dengan dukungan lima daerah pesisir dan berbagai elemen masyarakat, wacana Provinsi Riau Pesisir kini kembali mendapat momentum. Namun, di tengah kondisi fiskal Riau yang masih tertekan, realisasi pemekaran tetap membutuhkan perhitungan yang matang. (Ridar)







