BPK RI Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Lamongan, Ini Fokus Penggunaannya 2026

oleh -
img 20260925 wa0123

NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lamongan. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Gajah Mada, Pemkab Lamongan, Jumat (25/9/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan BPK RI bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Dana Desa agar penggunaannya semakin transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, memaparkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Adapun fokus penggunaan Dana Desa 2026 meliputi bantuan langsung tunai desa, penanggulangan bencana, kesehatan dan penurunan stunting, Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, ketahanan pangan, infrastruktur digital dan teknologi, serta musyawarah desa dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, Dana Desa juga dapat diarahkan untuk sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuan menegaskan, ruang penggunaan Dana Desa yang cukup luas harus diikuti dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Salah satu ketentuannya, Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, di luar ketentuan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap desa,” jelas Yuan.

Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar anggaran yang bersumber dari APBN tersebut dikelola secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Pemkab Lamongan Perkuat Tata Kelola Dana Desa.

Sementara itu, Bupati Lamongan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi yang digelar BPK RI tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Thoriq Majiddanor.

Bupati menilai sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi wawasan sekaligus mempertegas komitmen Lamongan agar akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa semakin baik dan transparan,” ujar Bupati Lamongan.

Menurutnya, semakin besarnya kewenangan desa dalam mengelola pembangunan dan anggaran harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparatur serta tata kelola keuangan yang tertib.

 

Pada 2026, dari total 462 desa di Kabupaten Lamongan, sebanyak 304 desa berstatus mandiri, sedangkan 158 desa berstatus maju. Tidak ada lagi desa di Lamongan yang berstatus berkembang.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kapasitas desa yang perlu terus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Dana Desa Lamongan 2026 Capai Rp146,6 Miliar.

Adapun pada 2026, pagu alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamongan tercatat sebesar Rp146.631.158.000.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pagu Dana Desa pada dua tahun sebelumnya. Dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan dan akuntabilitas menjadi bagian penting agar setiap penggunaan Dana Desa tetap sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Reporter: Sholichan

No More Posts Available.

No more pages to load.