NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA – Gadzali SH pengacara dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Daerah istimewa Yogyakarta dan merasa prihatin dengan mencuat permasalahan pertanahan dengan berbagai modus operandinya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satunya kasus terkait masalah pertanahan yang menimpa hampir 700 warga masyarakat tiga padukuhan di wilayah Kapenewon Dlingo Kabupaten Bantul Yogyakarta baru-baru ini.
Menanggapi kasus terkait masalah tanah yang memakan korban hampir 700 warga tiga padukuhan di wilayah Kapenewon Delingo Kabupaten Bantul Yogyakarta dengan iming iming dan janji muluk peningkatan badan jalan desa yang semula hanya berupa jalan conblok yang dijanjikan tersangka MA alias Dito alias SAG akan ditingkatkan jalan aspal sepanjang 2 kilometer lebar 5 meter yang menghubungkan tiga Padukuhan Muntuk, Sanggrahan dan Gunung Cilik dalam wilayah Kapenewon (Kecamatan) Dlingo Kabupaten Bantul Yogyakarta.
“Dari beberapa kasus pertanahan yang mencuat beberapa bulan ini di Jogjakarta kami pandang perlu agar warga masyarakat meningkatkan kesadaran hukum, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat di lingkungannya. Seperti yang terjadi di Dlingo masyarakat harus mengecek terlebih dahulu bila ada kegiatan yang melibatkan banyak orang pada kepala dusun,” kata Gozjali SH.

Menurut Ketua Kelompok Masyarakat Dlingo Jumadi Amrih tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang menjadi korban bertambah. Di Padukuhan Muntuk tercatat jumlah penduduknya tercatat ada dua ratus dua puluh kepala keluarga bisa dihitung sendiri jumlah warga didua Padukuhan lain Sanggrahan dan Mangunan,” ujar Jumadi Amrih yang sehari harinya juga merangkap ketua RT itu.
Dalam membela dan memberikan perlindungan hukum pada semua warga menurut Jumadi Amrih. Atas inisiatif beberapa tokoh masyarakat tiga padukuhan warga yang semula menyembunyikan perasaan ragu ragu dan takut mulai memberanikan diri melaporkan kerugian yang dialami.
“Warga mulai memberanikan diri melaporkan kerugian yang dialaminya dan secara cepat kami sudah mengadakan kesepakatan dengan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berkantor di Kota Jogjakarta,” katanya.
RM Triyanto Pranowo selaku tokoh masyarakat dan turun temurun Sultan Hamengkubuwono VII mengimbau agar lapisan masyarakat yang berkeinginan memiliki tanah di Jogjakarta agar hati hati dan harus mengecek status tanah yang akan dibeli di Jogjakarta.
“Kita harus mengetahui secara pasti tentang status tanah yang akan dimiliki dan jangan sungkan sungkan menanyakan dan mengecek langsung ke kantor desa dan kantor instansi yang berwenang mengurus tanah di daerah ini,” kata RM Triyanto Prastowo, Senin (16/6/2025).
RM Triyanto Prastowo datang bersama tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY guna menindaklanjuti terkait Alas Hak alat /surat pembuktian hak lama tentang kepemilikan hak milik atas tanah Sultan Ground Sultan Hamengku Buwono VII.
“Kami memandang agar Marwah undang undang pokok agraria (UUPA) dikembalikan dan masyarakat harus diberi penjelasan tentang masalah pertanahan sebenarnya,” harap RM Triyanto Prastowo.
Undang Undang Pokok Agraria menurut canggah atau turunan langsung generasi keempat Sultan Hamengku Buwono VII itu sebuah tonggak sejarah dalam perjuangan agraria di Indonesia. (M Ridar H/Tim)






