Hanya POLRI yang Berhak Terbitkan SIM, Korlantas Luruskan Polemik

oleh -
img 20260617 134650

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah maraknya informasi menyesatkan maupun praktik penerbitan SIM oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum. Menurutnya, penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta membuka peluang terjadinya pemalsuan dokumen.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo.

Ia menjelaskan, dasar hukum tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Polri. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan hanya berfungsi sebagai kartu identitas pengemudi, melainkan merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.

“SIM diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai surat izin mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta untuk selalu mengurus penerbitan SIM melalui layanan dan mekanisme yang diselenggarakan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Korlantas Polri terus mengembangkan sistem penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan penegasan ini, Polri berharap masyarakat semakin memahami bahwa legalitas SIM hanya dapat diperoleh melalui proses resmi yang diselenggarakan oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.