NASIONALNEWS.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 115 Kilogram yang gagal edar di wilayah Kota Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH, mengatakan, penangkapan Nurhasan (46) warga Jalan S Suparman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini dari Penyelidikan kami berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan merupakan pengembangan keterangan tersangka 3 kg sabu beberapa tahun lalu.
“Penangkapan tersangka berlangsung di Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang saat serah terima kendaraan roda empat Mobil Avanza nopol BA 1866 KB kepada tersangka pada Selasa (24/1/2023). Ketika digeledah, ditemukan paketan sabu di dalam bagasi mobil sebanyak 115 Kilogram,” terang Brigjen Pol Joko Prihadi, didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, Kepala Bea Cukai Provinsi dan Kepala Bea Cukai Palembang, A Harris, saat press release, Senin (30/1/2023).
Dikatakan orang nomor satu di BNNP Sumsel ini, tersangka merupakan distributor sekaligus pengendali dan mengatur peredaran sabu di Palembang dan Wilayah Sumsel.
“Tersangka sudah dua kali transaksi di Palembang, pertama bulan Oktober 2022 dan Januari 2023,” kata Brigjen Pol Djoko.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kepala BNNP Sumsel, bahwa tersangka mendapat sabu-sabu dari Myanmar yang kami ketahui merupakan segitiga emas penyebaran narkoba bersama negara, Thailand dan Laos.
“Informasinya di wilayah Myanmar ada pabrikannya tapi sulit dijangkau aparat keamanan disana dan disini, mereka juga dilengkapi persenjataan militer, ” kata Brigjen Pol Djoko.
Adapun barang bukti diamankan tersebut, sebuah koper bewarna hitam berisikan 20 bungkus dengan kemasan teh yang berisikan sabu-sabu , 3 karung berwarna putih yang masing-masing berisikan 20 bungkus sabu. Total keseluruhan 60 bungkus sabu-sabu dan satu kantong lagi berisikan 15 sabu-sabu. (Abi)






